DJP Luncurkan Sistem Pajak E-Commerce Melalui PMK 37/2025

Smallest Font
Largest Font

Lanskap ekonomi digital Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang meluncurkan sistem pemotongan dan pemungutan pajak e-commerce. Transformasi struktural ini diproyeksikan akan mengubah secara masif tata cara pengumpulan pajak di sektor perdagangan digital tanah air, seperti dilansir dari Investor Daily.

Melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, pemerintah menggeser beban kepatuhan pajak. Platform e-commerce besar yang bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kini resmi mengemban tugas sebagai agen pemotong pajak.

Mekanisme ini menuntut platform digital untuk langsung memotong PPh Pasal 22 dari hasil penjualan pedagang sebelum dana dicairkan, sebuah peralihan dari sistem terdahulu di mana pedagang melakukan pelaporan mandiri.

Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak maupun bermitra di dalam ekosistem digital wajib memahami regulasi ini demi mengamankan arus kas dan menjaga status kepatuhan.

Irwan Kusumanto menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah instrumen untuk membebani pelaku usaha dengan pungutan baru, melainkan sebuah optimalisasi arsitektur pemungutan pajak.

"Para pelaku bisnis perlu mencermati bahwa PMK 37/2025 ini memodifikasi mekanisme pengumpulan guna menjembatani celah kepatuhan (compliance gap) di sektor digital. Pajak sebesar 0,5% dari perputaran bruto (gross turnover) akan terpotong secara otomatis saat pembayaran dari pembeli masuk ke akun escrow platform," jelas Irwan dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Penerapan praktis dari aturan ini sangat bergantung pada skala omzet serta bentuk hukum yang menaungi merchant tersebut. UMKM Orang Pribadi dengan omzet kurang dari atau sama dengan Rp500 Juta per tahun berhak atas tarif pemotongan 0%.

Namun, Irwan mengingatkan bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Merchant harus aktif mengunggah formulir deklarasi omzet berkala melalui pusat penjual di masing-masing platform.

Untuk skala kecil dan menengah dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, platform akan memotong PPh Final 0,5% sesuai koridor PP 55/2022. Hal ini berlaku ketika omzet akumulatif melewati ambang batas Rp500 juta, atau sejak transaksi pertama bagi entitas badan seperti PT atau CV yang memanfaatkan skema UMKM.

Bagi korporasi besar dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun yang menggunakan tarif PPh Badan umum Pasal 17, potongan 0,5% oleh marketplace bersifat non-final. Faktur elektronik dari platform berfungsi sebagai bukti potong resmi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak untuk memitigasi liabilitas pajak badan di akhir tahun fiskal.

Perlu dicatat, PMK 37/2025 memberikan pengecualian otomatis untuk beberapa sektor khusus seperti jasa logistik mitra transportasi online, penjualan pulsa atau kartu perdana, transaksi logam mulia bersertifikat, dan pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sektor-sektor ini tetap wajib melaporkan pajak mereka secara independen pada SPT Tahunan.

Untuk mengantisipasi integrasi yang berjalan simultan dengan sistem perpajakan nasional, tim pajak BDO di Indonesia meminta manajemen memastikan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di seluruh jaringan toko digital yang terafiliasi.

Mengingat DJP memiliki kapabilitas terkini untuk mengonsolidasikan data lintas platform, perusahaan yang mengoperasikan banyak storefront harus melacak omzet agregat mereka secara ketat demi menghindari penalti atau koreksi retrospektif.

Tim keuangan dituntut membangun kontrol internal yang anda untuk mencocokkan laporan bulanan marketplace dengan buku besar internal perusahaan, serta melakukan penyelarasan dengan data pre-populated pada sistem Coretax.

Melalui keahlian mendalam di bidang perpajakan, BDO di Indonesia menyatakan siap mendampingi pelaku usaha maupun pemilik platform digital dalam memetakan kepatuhan terhadap PMK 37/2025.

"Menavigasi regulasi perpajakan di era digital memerlukan kombinasi presisi teknis dan perencanaan yang proaktif. BDO di Indonesia siap menyediakan penasihat strategis, dukungan kepatuhan, serta panduan struktural guna meminimalkan risiko operasional sekaligus mengoptimalkan posisi pajak perusahaan di era baru ini," pungkas Irwan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed