Platform E-Commerce Kembalikan PPh Pasal 22 Pedagang Bertahap
Sejumlah platform e-commerce, termasuk Tokopedia dan Shopee, mulai memproses pengembalian dana pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara bertahap kepada para pedagang setelah Kementerian Keuangan resmi menunda kebijakan pemungutan pajak tersebut hingga 31 Oktober 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (9/8/2026).
Pengembalian dana dilakukan atas pemotongan pajak yang sempat dipungut dari transaksi pedagang pada periode 1 hingga 5 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk empat platform marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Tokopedia telah menghentikan pemotongan pajak sejak Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB dan mengonfirmasi bahwa proses restitusi akan diselesaikan paling lambat pada akhir September mendatang.
"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," tulis Manajemen Tokopedia.
Pihak Tokopedia menambahkan bahwa proses pengembalian dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan tindakan khusus dari pemilik toko. Waktu pencairan dana ke saldo penjual dapat bervariasi bergantung pada penyesuaian sistem masing-masing akun.
"Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait," lanjutnya.
Sementara itu, Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Pengembalian dana saldo penjual diproses bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026 melalui menu Penyesuaian Saldo di Seller Centre.
Proses penyesuaian di Shopee mempertimbangkan jangka waktu pengembalian barang dan penyelesaian transaksi dari masing-masing akun pedagang.
"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.
Di sisi lain, Blibli juga telah menghentikan pemungutan pajak sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Namun, pihak Blibli masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan restitusi resmi dari DJP sembari menyelesaikan penyesuaian internal akibat kendala sistem.
"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Blibli dalam laman resminya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow