Pemerintah Buka Peluang Kembali Tunda PPh Pasal 22 Marketplace
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk kembali menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace apabila kondisi perekonomian masyarakat belum membaik, dilansir dari Investor Daily pada Rabu (12/8/2026).
Saat ini, pemerintah menetapkan penundaan skema pemungutan pajak tersebut hingga 31 Oktober 2026, sehingga pelaksanaan kebijakan dijadwalkan baru mulai berjalan pada 1 November 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menopang tren pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika perekonomian sebelum mengambil keputusan akhir terkait pemberlakuan aturan tersebut secara resmi.
"Saya tunda, saya perintahkan untuk diundur dulu. Kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat," ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (12/8/2026).
Mengenai prospek implementasi aturan di masa depan, Menkeu menegaskan bahwa pemungutan pajak sangat bergantung pada performa indikator ekonomi domestik.
"Mungkin kalau (perekonomian) jelek kita undur lagi," tutur Purbaya.
Upaya optimalisasi kas negara terus berjalan sejajar dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sepanjang semester I-2026, realisasi penerimaan pajak secara nasional telah menembus angka Rp 1.035,7 triliun atau setara 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 24,6 persen secara tahunan.
Pada rentang waktu yang sama, ekonomi Indonesia mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,29 persen pada triwulan II-2026, sementara target tahunan ditetapkan sebesar 5,4 persen.
"Kita ingin bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Ekonomi tumbuh 5,29% pada triwulan II-2026. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," tutur Purbaya.
Secara teknis operasional, penundaan kebijakan ini berimplikasi pada pembatalan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang pernah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kemudian dilakukan penunjukan ulang.
Adapun seluruh PPh Pasal 22 yang sempat dipungut dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan terdahulu wajib dikembalikan penuh oleh pihak marketplace kepada para pedagang.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Mewakili otoritas perpajakan, Inge memastikan penyesuaian jadwal ini tidak mengubah substansi teknis dari regulasi yang ada.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," tutur Inge.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow