DJP Usut 38 Perusahaan Baja dan Kantongi Pajak Rp 825 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak memproses 38 wajib pajak di sektor besi dan baja yang diduga tidak patuh hingga 26 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Penanganan tersebut telah menghasilkan total penerimaan negara sebesar Rp 825,28 miliar.

Pengusutan ini berawal dari daftar 40 perusahaan baja tidak patuh yang dikantongi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. DJP mengintegrasikan fungsi pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum berdasarkan tingkat risiko setiap entitas.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan mekanisme penindakan yang diterapkan instansinya.

"Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Hasil analisis otoritas pajak mendeteksi sejumlah modus pelanggaran, termasuk penjualan tanpa faktur pajak, penggunaan rekening nominee, skema pembayaran langsung dari pelanggan ke pemasok, hingga penerbitan faktur pajak fiktif.

Penerimaan awal dari 38 wajib pajak tercatat mencapai Rp 326,60 miliar. Nilai ini terdiri atas pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan sebesar Rp 224,19 miliar, fungsi pengawasan Rp 96,08 miliar, dan fungsi pemeriksaan Rp 6,33 miliar.

Pengembangan penelusuran terhadap 485 wajib pajak di rantai transaksi menambah penerimaan Rp 380,50 miliar. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan pada 20 entitas baja lainnya menyumbang Rp 118,18 miliar, sehingga total pengembangan mencapai Rp 498,68 miliar.

DJP menegaskan bahwa langkah penindakan ini bertujuan menjaga kesetaraan iklim usaha dan mencegah kerugian negara akibat persaingan tidak sehat.

"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Status penanganan 38 wajib pajak mencatat 8 WP masih dalam tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 WP selesai Bukti Permulaan, 14 WP pada tahap Case Building, 1 WP disetujui usul Bukti Permulaan, serta 3 WP dalam pengawasan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed