BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Jantung dan Stroke Hingga Ratusan Juta
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan membantu pembiayaan pengobatan masyarakat yang mengalami penyakit darurat berbiaya besar. Kehadiran layanan ini menjadi sarana perlindungan sosial saat warga membutuhkan perawatan medis mendadak, seperti dilansir dari Investor Daily.
Pengalaman tersebut dirasakan oleh Isro Kurniawan (46), seorang karyawan swasta asal Serpong, Tangerang Selatan. Ia mendadak mengalami serangan jantung pada Oktober 2025 dan langsung dilarikan ke IGD RS Hermina Serpong untuk penanganan medis berupa pemasangan ring jantung.
Seluruh biaya perawatan selama lima hari ditanggung sepenuhnya oleh program jaminan pemerintah tersebut. Pemasangan ring jantung di rumah sakit swasta di Indonesia umumnya memerlukan biaya antara Rp 40 juta hingga lebih dari Rp 150 juta per tindakan.
"Saya tidak mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. Setelah pulang dari rumah sakit pun saya masih harus kontrol rutin dan semuanya tetap menggunakan BPJS Kesehatan. Kalau tidak menjadi peserta, mungkin saya sudah memiliki banyak utang untuk biaya berobat," kata Isro Kurniawan.
Isro mengakui sebelumnya jarang memakai jaminan tersebut karena menganggap proses administrasi rumit dan memicu antrean panjang. Namun, pandangannya berubah setelah menjalani perawatan secara langsung. Ia mengimbau warga agar senantiasa memastikan kepesertaan tetap aktif sebelum terserang penyakit.
Pengalaman serupa dialami Wijil (66), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah menjalani perawatan stroke pada Februari 2026, ia kembali mengalami serangan jantung empat bulan kemudian dan dirawat di RSUD Kebayoran Lama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jantung Jakarta.
"Saya tidak mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. Setelah pulang dari rumah sakit pun saya masih harus kontrol rutin dan semuanya tetap menggunakan BPJS Kesehatan. Kalau tidak menjadi peserta, mungkin saya sudah memiliki banyak utang untuk biaya berobat," kata Wijil.
Manfaat pembiayaan tersebut juga menjangkau warga desa di kawasan daerah. Endri Kurniawan (28), warga Desa Babakan, Kecamatan Baregbeg, Ciamis, merasakan kemudahan saat menjalani rawat inap di RSUD Dadi Keluarga pada Maret 2026 menggunakan layanan kelas 2.
Perawat RSUD Ciamis, Iis Isnawati, menjelaskan bahwa alur administrasi layanan kesehatan kini makin sederhana. Terbitnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dapat langsung diproses guna menjamin kepastian pelayanan pasien di rumah sakit.
"Yang penting administrasinya segera diurus, kemudian Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dapat langsung diterbitkan sebagai jaminan pelayanan," kata Iis Isnawati.
Menurut Iis, penempatan petugas khusus di area rumah sakit turut mempercepat koordinasi penanganan peserta. Kehadiran fasilitas digital seperti aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165 juga mempermudah masyarakat mengakses pendaftaran antrean hingga perubahan data secara daring.
Hingga 1 Juni 2026, kepesertaan program jaminan ini telah mencakup lebih dari 285,4 juta jiwa. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama di seluruh Indonesia.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan mitra. Ia menilai keluhan terkait durasi antrean, proses rujukan, dan ketersediaan ruang perawatan perlu terus ditangani agar peserta mendapat pelayanan setara.
Ketua Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI), Zaenal Abidin, menilai jaminan kesehatan nasional berhasil memperluas akses pengobatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama dianggap krusial untuk mendekatkan jangkauan layanan kepada warga.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa keberlanjutan program menjadi fokus utama seiring meningkatnya kasus penyakit kronis dan populasi lansia. Penguatan digitalisasi rekam medis serta pemanfaatan kecerdasan buatan terus diterapkan guna meningkatkan efisiensi tata kelola klaim.
Dukungan pemerintah terhadap perluasan cakupan perlindungan diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan perusahaan penyedia transportasi daring untuk memberikan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, kepada para mitra pengemudi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow