BPJS Kesehatan Tulungagung Tertibkan 200 Perusahaan Penunggak Iuran

Smallest Font
Largest Font

BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung memperketat pengawasan dan menertibkan sekitar 200 badan usaha yang tidak patuh membayar iuran serta mendaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rabu (26/8/2026).

Langkah penertiban tersebut diambil setelah BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap 700 perusahaan dari total 1.092 badan usaha yang terdaftar di Kabupaten Tulungagung. Hasil temuan menunjukkan perusahaan penunggak berasal dari berbagai sektor industri pengolahan, termasuk pabrik rokok.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPJS Kesehatan melayangkan surat pemanggilan resmi sebagai langkah pembinaan administratif awal kepada manajemen perusahaan yang bermasalah. Petugas lapangan juga disiapkan untuk melakukan pemeriksaan langsung jika panggilan tidak mendapat respons.

"Dari hasil pemeriksaan, kami masih menemukan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan maupun belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran," kata Fitriyah Kusumawati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung.

Prosedur pemeriksaan intensif ini ditujukan agar tidak ada potensi kerugian hak jaminan sosial bagi ribuan tenaga kerja di wilayah Tulungagung.

"Langkah hukum menjadi pilihan terakhir setelah tahapan pembinaan dan pemeriksaan dilakukan," ujar Fitriyah Kusumawati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung.

Jika opsi pembinaan administratif tidak digubris oleh pemilik usaha, pihak BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Kami juga mendapati adanya badan usaha yang belum mendaftarkan jaminan sosial bagi pekerjanya dari total 200 badan usaha tadi," kata Fitriyah Kusumawati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung.

Upaya penegakan hukum melalui kejaksaan disiapkan sebagai langkah pamungkas guna menyelesaikan penunggakan sebelum pelimpahan berkas perkara resmi.

"Apabila masih tetap tidak kooperatif, akan diterbitkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Tulungagung. Jadi Surat Kuasa Khusus akan diterbitkan jika badan usaha benar-benar bandel," ungkap Fitriyah Kusumawati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung.

Lembaga penjamin kesehatan ini menekankan pentingnya peran aktif seluruh badan usaha agar hak perlindungan kesehatan pekerja dan keluarganya terjamin secara berkelanjutan.

"Kami mengajak seluruh badan usaha untuk memenuhi kewajiban kepesertaan JKN sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik," kata Fitriyah Kusumawati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung.

Pengawasan ketat ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kesadaran para pemilik usaha dalam memenuhi regulasi yang berlaku.

"Kami tentunya berharap agar seluruh badan usaha ini patuh untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima JKN agar kesehatan mereka terjamin," kata Fitriyah Kusumawati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung.

"Apabila upaya pembinaan dan pemeriksaan tidak direspons, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, apresiasi terhadap perusahaan patuh disalurkan di daerah lain melalui program Satya JKN Awards 2026 oleh BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.

"Satya itu artinya kejujuran. Melalui Satya JKN Awards ini, kami ingin menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi juga wujud kejujuran dan tanggung jawab terhadap pekerja yang mereka pekerjakan," ujar Munaqib, Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo.

Capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari peranan badan usaha yang disiplin mendaftarkan pekerjanya.

"Sidoarjo bisa mencapai UHC salah satunya karena adanya dukungan dari badan usaha yang ada di sini. Untuk itu, apresiasi ini adalah bentuk terima kasih kami atas kontribusi badan usaha yang telah patuh dan mendukung keberlangsungan Program JKN," tambahnya.

Dalam pelaksanaan administrasi, BPJS Kesehatan menyediakan petugas Relationship Officer dan aplikasi Edabu untuk mempermudah pendaftaran kepesertaan perusahaan.

"Terdaftarnya karyawan ke dalam kepesertaan JKN itu sangat bermanfaat, bukan hanya untuk karyawan tapi juga keluarganya. Apalagi iurannya hanya dipotong sebesar 1 persen dari upah yang dilaporkan," ujar Louisa Iren, Perwakilan PT Go Clean Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed