Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta saat merespons kekhawatiran terkait potensi defisit anggaran lembaga tersebut, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Penegasan tersebut memberikan kepastian bagi ratusan juta peserta JKN di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan data resmi, total kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional saat ini telah menembus angka 284.316.178 orang per 30 Juli 2026.

"Pendek aja, belum ada rencana untuk kenaikan (iuran) BPJS. Dan teman-teman gak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Struktur penerima manfaat program JKN sebagian besar ditopang oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Porsi peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat mendominasi sebanyak 41,1 persen, disusul peserta yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar 21,5 persen. Sementara itu, kelompok pekerja penerima upah swasta tercatat 16 persen, pekerja bukan penerima upah 11,5 persen, serta pekerja penerima upah penyelenggara negara mencapai 7,5 persen.

Tarif iuran bulanan yang berlaku saat ini dipatok sebesar Rp 42.000 untuk layanan kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, serta Rp 150.000 bagi peserta kelas I. Adapun besaran nilai iuran bagi kelompok PBI kelas III ditanggung sepenuhnya oleh negara dengan nominal Rp 42.000 per bulan.

Kebijakan skema iuran tersebut dinilai memerlukan kajian ulang akibat besaran tarif PBI yang tidak berubah selama beberapa tahun terakhir. Proyeksi perhitungan aktuaris dari Dewan Jaminan Sosial Nasional menyarankan adanya penyesuaian angka iuran PBI menjadi Rp 70.000 pada 2027 guna menjaga stabilitas keuangan.

"Bila tidak naik maka potensi terjadinya defisit akan sangat besar dan ini akan berpengaruh pada layanan kesehatan terhadap pasien JKN. Defisit menyebabkan BPJS Kesehatan tidak mampu membayar klaim INA CBGs ke rumah sakit dan Kapitasi ke FKTP," jelas Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Tekanan finansial pada fasilitas kesehatan diperkirakan semakin berat jika pembayaran klaim terhambat oleh masalah likuiditas. Kondisi operasional saat ini menunjukkan estimasi angka defisit berjalan BPJS Kesehatan telah menyentuh kisaran Rp 2 triliun setiap bulannya.

Kelompok masyarakat kurang mampu menjadi pihak paling rentan jika fasilitas kesehatan mengalami krisis pembiayaan. Perlindungan terhadap 96,8 juta jiwa peserta PBI memerlukan jaminan kestabilan dana agar akses terhadap fasilitas medis dasar tidak terganggu.

"Sekarang BPJS sudah defisit maka Rp 20 triliun itu di tahun 2026 baru segera dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga kami mendorong jangan sampai rumah sakit tidak dibayar lalu akibatnya pelayanan jadi kurang baik," tegas Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed