BPJS Kesehatan Pastikan Besaran Iuran JKN Belum Mengalami Kenaikan

Smallest Font
Largest Font

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026 belum mengalami kenaikan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat serta isu penyesuaian tarif layanan kesehatan.

Ketentuan tarif iuran saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) membayar iuran sebesar Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, serta Rp42.000 untuk Kelas 3 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan kepastian mengenai besaran tarif layanan yang masih berlaku tersebut.

"Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku," kata Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Penjelasan tersebut diperkuat oleh pernyataan dari pihak pemerintah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan penyesuaian tarif.

"Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu," ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, dikutip dari Antara (28/2/2026).

Muhaimin menjelaskan bahwa analisis kebutuhan penyesuaian iuran sebenarnya sudah dihitung sejak tahun lalu demi menjaga kualitas pelayanan medis.

"Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu," kata Muhaimin.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah telah menanggung porsi terbesar dari total pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.

"Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah," kata Muhaimin.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memutuskan untuk menunda penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3. Penundaan dilakukan karena mempertimbangkan kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) di lapangan serta belum terbitnya regulasi turunan terbaru dari pemerintah.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyatakan bahwa pihak eksekutor memerlukan waktu untuk melakukan evaluasi dan sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan agar tidak menimbulkan kejutan bagi faskes mitra.

"Jangan sampai diberlakukan, kemudian seolah-olah kesiapan dari teman-teman mitra ini kurang. Perlu ada jeda waktu dan butuh proses yang matang," tegas Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Mengenai kekhawatiran regulasi, Akmal menjelaskan posisi BPJS Kesehatan sebagai badan pelaksana yang menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait.

"Utamanya kami kan kalau regulator sudah bersama, tentu kita hanya membayarkan saja," jelas Akmal.

Ia memastikan pelayanan medis peserta tetap berjalan normal sesuai hak kelas perawatan masing-masing selama masa transisi aturan.

"Sementara sampai dengan perpresnya belum keluar, (sistem kelas 1, 2, dan 3) masih berlaku juga dan kesiapannya masih berjalan," pungkas Akmal.

Sembari menunggu regulasi baru, keluhan warga sempat muncul di Jember akibat salah paham tagihan akumulasi dua bulan yang dikira kenaikan iuran dari Rp35.000 menjadi Rp70.000.

"Saya kaget ketika hendak membayar iuran BPJS, tiba-tiba naik dari Rp35 Ribu jadi Rp70 ribu per orang," kata Adi, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember Jawa Timur, Sabtu (8/8/2026).

Merespons hal itu, pihak operasional daerah memberikan klarifikasi langsung mengenai status tagihan peserta tersebut.

"Sampai dengan saat ini iuran BPJS Kesehatan tidak ada kenaikan," kata Humas BPJS Kesehatan Jember Fuad Manar saat dikonfirmasi.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan mandiri, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran berkala wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed