Pemerintah Didesak Cari Terobosan Atasi Defisit JKN Rp2 Triliun
Pemerintah pusat didesak untuk memicu terobosan pembiayaan strategis demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah ancaman defisit arus kas yang diproyeksikan mencapai Rp2 triliun per bulan pada Selasa (11/8/2026).
Tekanan keuangan yang memicu potensi defisit ini terjadi walaupun JKN masih mengandalkan bantalan keuangan dari aset bersih senilai sekitar Rp25 triliun.
Pengamat kebijakan publik Iwan Piliang menilai Indonesia perlu mengadopsi model pembiayaan alternatif seperti negara maju agar sektor vital seperti kesehatan tidak terus membebani anggaran negara.
"Di semua sektor saya rasa hari ini kita defisit, daerah kekurangan uang untuk membangun. Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus, dan kita sebagai rakyat terus dikejar-kejar dengan pajak," kata Iwan Piliang.
Pihak penyelenggara mengakui adanya masalah ketidakseimbangan struktural antara pendapatan dan pengeluaran program JKN saat ini.
"Dengan upaya apa pun yang dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan dan kementerian-kementerian terkait, iuran memang sudah tidak cukup untuk membiayai manfaat. Di peraturan PP Alma (Peraturan Pemerintah Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan) juga sudah diatur kalau terjadi defisit atau surplus, pilihannya ada tiga, mulai dari penyesuaian dana operasional, penyesuaian manfaat dan atau penyesuaian iuran," kata Asisten Deputi Perencanaan Korporat BPJS Kesehatan Mizmara Alan.
Kementerian Kesehatan menyatakan penyesuaian kebijakan sedang disiapkan, termasuk evaluasi tarif layanan kesehatan berbasis data epidemiologi dan bukti ilmiah.
"Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, yaitu parameter yang lebih clear berdasarkan kompleksitas dan komorbiditas penyakitnya, sehingga diharapkan nanti ke depan perbedaan pandangan ringan, sedang, beratnya sudah bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis tersebut," jelas Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis.
Ahmad Irsan A. Moeis menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan bersama pemangku kepentingan terkait masih terus membahas skema tarif serta manfaat tersebut agar kesepakatan dapat dicapai dalam waktu dekat.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Paranadipa Michael mengemukakan bahwa penyesuaian iuran sering kali tertunda karena pemerintah harus mempertimbangkan berbagai variabel luar.
"Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka aktuaria teknis, tapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara. Nah, ini yang membuat penyesuaian iuran kerap tertunda sehingga defisit itu berulang," kata Mahesa.
Ditinjau dari aspek tata kelola, pendiri CQRS Indonesia Yuliasman Chaniago menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dan kepatuhan dalam pengelolaan JKN.
"Dalam situasi saat ini perlu pendekatan manajemen krisis. Karena isu defisit JKN ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga memengaruhi outlook perekonomian Indonesia, yang berefek pada tekanan terhadap IHSG dan nilai tukar rupiah, karena ketidakpastian dalam bisnis meningkat," katanya.
Yuliasman merekomendasikan penjaminan langsung melalui APBN bagi korban PHK dan warga tidak mampu tanpa perlu proses penilaian desil yang memakan waktu.
“Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta sejak zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Langkah cepat ini tidak memerlukan penilaian desil penduduk yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Rakyat yang sakit keburu meninggal menunggu penetapan desil tersebut,” jelas Yuliasman.
Dari kacamata jaminan sosial, pakar jaminan sosial Prof. Hasbullah Thabrany menyoroti pentingnya memperbanyak porsi pekerja formal guna menekan beban subsidi negara.
“Kenapa kita wajibkan pemerintah untuk bayar iuran untuk orang miskin dan tidak mampu, sementara orang mampu bayar iurannya, tujuan tersembunyi saat penyusunan UU SJSN adalah agar pemerintah dapat insentif, bahwa makin banyak pekerja sektor formal maka makin berkurang kewajibannya, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, organisasi pekerja mendesak alokasi pembiayaan kesehatan dari APBN ditegaskan kembali sesuai amanat konstitusi.
“Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN itu untuk kesehatan, sebagaimana dulu pernah ada kewajiban 10% APBD dan 5% APBN untuk kesehatan,” tegas Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia M. Rusdi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow