Asisten Nikita Mirzani Mail Syahputra Ajukan PK Perkara ITE dan TPPU
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) resmi ditempuh oleh Ismail Marzuki alias Mail Syahputra atas perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah asisten Nikita Mirzani ini menyusul permohonan PK yang sebelumnya telah diajukan oleh sang artis dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum Mail, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa pengajuan PK ini dilandasi oleh dugaan kekhilafan majelis hakim dalam menerapkan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan distribusi dan transmisi informasi elektronik.
"Pertama, soal penerapan unsur tindak pidana berkenaan dengan 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan'. Ini ada kekhilafan hakim menurut penilaian kami, bahwa hakim itu keliru menerapkan unsur mendistribusikan atau menerapkan unsur mentransmisikan. Kenapa? Karena di persidangan, atau fakta yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu, adalah terkait dengan chat pribadi," kata Usman Lawara dilansir dari Detik Hot usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (7/8/2026).
Pihak kuasa hukum menilai percakapan bersifat pribadi tidak dapat serta-merta dimasukkan dalam kategori aktivitas mendistribusikan atau mentransmisikan informasi sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nah, chat pribadi ini, misalnya gini, saya kepada Anda, itu adalah bagian apa sebenarnya dalam konteks UU ITE ini? Apakah pencemaran nama baik, apakah bagian dari mendistribusikan atau mentransmisikan? Nah, ini yang salah diartikan oleh hakim. Jadi hakim mengevaluasi percakapan pribadi itu adalah bagian dari mendistribusikan," ungkapnya.
Penafsiran majelis hakim tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pedoman implementasi UU ITE.
"Nah, inilah yang menurut kami hakim melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.
Pertimbangan hukum majelis hakim mengenai unsur ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membongkar rahasia juga turut dipersoalkan oleh kubu Mail.
"Kalimat yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan itu adalah kalimat-jadi ada percakapan begini antara Reza dan Mail: 'Dok, punten, kalau mau ketemu tidak menghasilkan uang, forward, buang-buang waktu.' Kalimat itu. Terus yang kedua: 'Dok, just info ya, Kak Niki mau speak up soal kedekatan dokter dengan waria tubles,'" bebernya.
Penasehat hukum menegaskan bahwa isi pesan percakapan itu tidak dapat diartikan secara langsung sebagai bentuk ancaman untuk membocorkan rahasia tanpa adanya penjelasan detail mengenai rahasia yang dimaksud.
"Nah, ini tidak dijelaskan rahasia apa yang akan terbongkar. Tapi tiba-tiba hakim jumping conclusion, tiba-tiba dia menyimpulkan bahwa itu adalah ancaman akan membuka rahasia. Padahal kita nggak tahu sendiri.
Sampai hari ini saya katakan berkali-kali, kita nggak tahu rahasia apa yang akan terbongkar kalau Niki speak up masalah kedekatannya dengan waria tubles. Nah, itu yang menurut kami sebagai materi juga dalam permohonan PK-nya Mail," jelasnya.
Masa hukuman penjara empat tahun yang dijatuhkan kepada Mail juga dikritik karena dinilai terlalu berat dan merupakan ancaman maksimal dalam pasal UU ITE.
"Pemidanaan terhadap pasal ITE ini terhadap Mail yang 4 tahun itu, itu penjatuhannya maksimal. Nah, kami dalam permohonan PK itu mengkritik atau mengatakan bahwa hakim itu khilaf karena menjatuhkan pidana terhadap pasal ITE itu terlalu maksimal. Karena kita lihat di beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan ITE, itu penjatuhan pidananya itu rata-rata 1 tahun, paling tinggi 1 tahun setengah," bebernya.
Pihaknya tidak bermaksud membandingkan putusan perkara lain, namun merujuk pada kecenderungan yurisprudensi Mahkamah Agung yang kerap menjatuhkan sanksi pidana lebih ringan pada perkara UU ITE.
"Tapi ini adalah kebiasaan yang bisa kita kaitkan dengan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahwa Mahkamah Agung punya pendirian berkenaan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, maka pemidanaan seminimal mungkin. Ini terbalik, semaksimal mungkin," tuturnya.
Permohonan PK ini diharapkan dapat mendorong Mahkamah Agung untuk meninjau ulang perkara tersebut secara proporsional, khususnya pada penafsiran unsur ancaman membongkar rahasia.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sejak 4 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta TPPU berdasarkan laporan dokter Reza Gladys.
Selama menjalani masa penahanan dan proses peradilan, Nikita Mirzani ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Mail Syahputra mendekam di Rutan Cipinang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow