Jaksa Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh poin keberatan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian jaksa bahwa seluruh proses hukum dari tingkat pertama hingga kasasi telah berjalan sesuai dengan prosedur.
Dilansir dari Detik Hot, pihak kejaksaan menegaskan tidak menemukan adanya kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar kuat untuk mengabulkan permohonan PK tersebut. Jaksa menilai dalil-dalil yang diajukan oleh tim hukum aktris berusia 40 tahun itu hanya merupakan upaya untuk menghindari jeratan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata JPU.
Pihak kejaksaan juga memberikan catatan kritis terhadap kualitas memori PK yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pemohon. Menurut penuntut umum, permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan dalam undang-undang kedokteran hukum acara pidana.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar JPU.
Dalam perkara ini, kejaksaan meyakini Nikita Mirzani secara sah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni pelanggaran UU ITE berupa penyebaran informasi bermuatan ancaman pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap JPU.
Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan pada tingkat kasasi sebelumnya.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Kasus hukum ini berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar dengan ancaman menyebarkan ulasan negatif. Pada pengadilan tingkat pertama, Nikita dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE, yang kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah ia juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU. Putusan 6 tahun penjara tersebut kemudian menjadi inkrah setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nikita pada Maret 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow