Asisten Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Pemerasan
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) resmi ditempuh Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Mail, Usman Lawara, menyampaikan bahwa pihak penasihat hukum telah merampungkan pendaftaran memori PK hingga persidangan resmi dibuka oleh pengadilan.
"Melalui penasihat hukumnya, kami sudah mendaftarkan memori PK. Hari ini kami dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana dari upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Ismail Marzuki," kata Usman Lawara, kuasa hukum Mail.
Usman menjelaskan bahwa kepastian jadwal persidangan sepenuhnya bergantung pada penerbitan surat panggilan resmi dari pihak pengadilan.
"Kenapa baru sekarang? Sebenarnya kalau, 'Kenapa baru sekarang?', itu jawaban yang paling pas ini dari pengadilan ya karena dari pihak pengadilan yang memanggil. Tapi ya, kami juga berterima kasih dengan waktu yang juga tidak terlalu lama menunggu, ya sidang ini kemudian bisa digelar di dalam perkara Peninjauan Kembali," ujar Usman Lawara.
Kekecewaan tim kuasa hukum muncul lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir secara fisik di ruang sidang tidak mengantongi kelengkapan administrasi resmi.
"Kecewa terkait dengan Jaksa Penuntut Umum. Mereka hadir ya, tapi tidak satu pun membawa surat tugas. Baik itu melalui dari pimpinannya ataupun surat tugas untuk menghadiri PK ini," kata Usman Lawara.
Ketidakhadiran surat tugas tersebut berdampak langsung pada keputusan majelis hakim yang menganggap jaksa tidak hadir secara sah, sehingga persidangan terpaksa ditunda.
"Hakim menganggap bahwa mereka itu tidak hadir. Walaupun kehadiran fisik mereka ada, tapi hakim mengatakan tadi, 'Kami menganggap Saudara Jaksa tidak hadir dalam persidangan ini sehingga akan dipanggil kembali.' Nah, itu yang sebenarnya kami sayangkan.
Kenapa datang ke sini tidak membawa apa-apa. Padahal mereka dipanggil secara patut menurut hukum untuk hadir dalam perkara Peninjauan Kembali," tutur Usman Lawara.
Langkah hukum ini menyusul Nikita Mirzani yang sebelumnya telah lebih dulu mengajukan memori PK atas perkara yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow