Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali untuk Batalkan Vonis Pemerasan
Aktris Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan vonis enam tahun penjara terkait kasus pemerasan yang dijalani saat ini.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani optimis dengan peluang membatalkan putusan sebelumnya, didukung oleh kehadiran saksi ahli dan bukti baru yang diajukan dalam persidangan PK, dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Usman Lawara menyatakan bahwa selama sidang PK tidak ditemukan alat bukti elektronik yang menunjukkan adanya ancaman atau pemaksaan menyerahkan uang.
"Tentu tanggapan itu kami harus perkuat dengan dalil bahwa selama sidang PK, seperti yang disampaikan oleh Prof. Henri tadi, ini kan berkaitan dengan Pasal 27B, harus dinilai secara tepat. Karena beliau kami hadirkan itu adalah untuk meluruskan pemahaman yang salah yang dinilai oleh hakim," ujar Usman Lawara di Tebet, Jakarta Selatan.
Ahli hukum komunikasi Henri Subiakto yang memberikan keterangan dalam sidang menilai komentar Nikita Mirzani mengenai fisik seseorang atau produk kecantikan tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
"Saya sebagai ahlinya, saya melihat bahwa persidangan itu tidak pernah ada alat bukti yang menunjukkan bahwa Nikita itu, satu, kalau namanya pemerasan dengan internet itu harus ada namanya ancaman. Jadi tidak ada alat bukti informasi elektronik yang berupa ancaman," kata Henri Subiakto.
Henri Subiakto juga menilai bukti berupa screenshot yang digunakan jaksa sangat lemah dan tidak valid untuk membuktikan konten video TikTok.
"Jaksa itu di dalam membuat dakwaannya itu rancu. Kemudian hakim di tingkat PN maupun PT maupun sampai MA itu mengalami kesalahan di dalam menerapkan. Makanya kami mengatakan waktu itu bahwa ini yang disebut error in iudicando," jelas Henri Subiakto.
Usman Lawara menegaskan bahwa vonis yang diterima Nikita Mirzani merupakan kesalahan besar dari majelis hakim karena komentar mengenai fisik seharusnya tidak berujung pada hukuman penjara dengan pasal pemerasan.
"Ini semua pertimbangannya mengenai fisik loh. Saya mengatakan Anda jelek, lalu Anda melaporkan saya dengan Pasal 27B, bener gak? Gak bener, harus dibatalin putusan ini," tutup Usman Lawara.
Saat ini, Nikita Mirzani menjalani hukuman enam tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas vonis bersalah terkait pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap seorang dokter kecantikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow