Mahkamah Agung Terima Berkas Permohonan PK Nikita Mirzani

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi meneruskan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung pada Kamis (27/8/2026). Langkah ini diambil setelah majelis hakim di tingkat pertama selesai melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Pengiriman seluruh dokumen pendukung beserta memori PK tersebut dilakukan guna menentukan status hukum lanjutan bagi sang artis, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Otoritas penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan hakim agung.

"Untuk Nikita Mirzani, kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa peninjauan kembalinya sudah selesai memeriksa, berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," kata Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan juga mengonfirmasi adanya pembaruan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Berdasarkan sistem tersebut, Mahkamah Agung bergerak cepat dengan menetapkan jajaran hakim yang bertugas memimpin persidangan permohonan PK tersebut.

Saat ini Nikita Mirzani masih menunggu proses pertimbangan hukum dan putusan akhir yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim agung.

"Dan berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa, mengadili permohonan peninjauan kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk dan masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," ujar Halida Rahardhini.

Persoalan hukum ini berawal dari laporan pengusaha kecantikan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang. Nikita Mirzani dituduh meminta uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman menyebarkan ulasan negatif produk pelapor.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE dan dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan tindak pidana pencucian uang terbukti.

Upaya kasasi yang diajukan Nikita selanjutnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026 sehingga vonis 6 tahun penjara tersebut berkekuatan hukum tetap. Melalui memori PK ini, pihak Nikita berupaya membuktikan kekhilafan hakim serta membandingkan putusan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed