Jaksa Tolak PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU

Smallest Font
Largest Font

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Nikita Mirzani terkait vonis kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Penolakan ini didasarkan pada penilaian JPU bahwa seluruh proses peradilan yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dilansir dari Detik Hot, pihak kejaksaan menganggap tidak ada kekhilafan hakim yang dapat dijadikan alasan kuat untuk mengabulkan permohonan PK tersebut.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata JPU.

Pihak jaksa juga menyoroti kualitas draf permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum aktris berusia 40 tahun tersebut. JPU menilai dalil-dalil pemohon merupakan upaya memutarbalikkan fakta demi menghindari hukuman yang telah inkrah.

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar JPU.

Tuntutan hukum ini tetap dipertahankan karena jaksa meyakini keterlibatan aktif sang selebritas dalam dua tindak pidana sekaligus. Perkara ini mencakup pendistribusian informasi elektronik bermuatan ancaman pencemaran nama baik serta pencucian uang.

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap JPU.

Melalui tanggapan tertulisnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim PK untuk menolak argumen dari kubu pemohon. Kejaksaan berharap agar eksekusi hukuman tetap berjalan sesuai ketetapan hukum sebelumnya.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas JPU.

Persoalan hukum ini awalnya dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar disertai ancaman penyebaran ulasan negatif produk. Nikita Mirzani dijatuhi vonis 4 tahun penjara di tingkat pertama atas pelanggaran UU ITE, yang kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti melakukan TPPU.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed