Yusril Tegaskan Putusan MK Soal Penghinaan Presiden Hindari Multitafsir
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan agar tidak terjadi multitafsir terkait Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan MK ini berkaitan dengan gugatan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Yusril menyebut putusan MK memperjelas siapa yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan atas tindak pidana penghinaan tersebut. Pemerintah menilai putusan itu tidak mengubah prinsip pengaturan tindak pidana penghinaan.
Menurut dia, permohonan pengujian Pasal 218 dan Pasal 219 ditolak MK, sedangkan permohonan terkait Pasal 220 dikabulkan. Pasal 220 mengatur sifat delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan.
Yusril menegaskan yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang, bukan pihak lain seperti pembantu atau pendukung Presiden.
Dia menambahkan bahwa tanpa pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku penghinaan menurut Pasal 218 dan Pasal 219.
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma KUHP. Sebelumnya, Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden" berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak lain juga dapat mengajukan pengaduan.
Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak, termasuk pemerintah yang akan menaati putusan tersebut.
Dia menyampaikan aparat penegak hukum, khususnya Polri, akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam menindak dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika diadukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 dan Pasal 219 mengatur tindak pidana penghinaan dan penyebaran penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
MK menilai Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa hukum. Dengan putusan ini, pihak lain seperti keluarga, pendukung, atau relawan tidak dapat menginisiasi proses pidana penghinaan.
Guntur menegaskan bahwa putusan ini mencegah pihak lain mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaian pribadi tentang penghinaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow