MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dalam KUHP
Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026. Gugatan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 mahasiswa tersebut membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP baru dinyatakan inkonstitusional. Kedua norma hukum tersebut resmi tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sejak amar putusan dibacakan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat, 29/8/2026.
Ketua Mahkamah Konstitusi secara tegas membacakan pembatalan norma pidana yang sebelumnya memuat ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda bagi penyebar penghinaan lembaga negara.
"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Pernyataan hukum tersebut dilanjutkan dengan penegasan serupa untuk pasal berikutnya yang mengatur penyebaran konten penghinaan melalui media massa maupun sarana teknologi informasi.
"Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Mahkamah menilai keberadaan ketentuan tersebut mereplikasi norma warisan kolonial yang membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Pembatasan ini dinilai berpotensi menghilangkan jaminan persamaan di depan hukum serta kebebasan berekspresi.
"Dalam hal ini, bagi Mahkamah, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan kebebasan berpendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan bahwa perlindungan martabat pejabat secara individu tetap dilindungi hukum melalui mekanisme aduan personal, bukan perlindungan institusional. Kritik masyarakat terhadap lembaga publik dipandang sebagai instrumen pengawasan yang sah dalam negara demokratis.
"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Adies Kadir.
Penegasan tersebut menutup pertimbangan majelis hakim yang menggarisbawahi pentingnya aspirasi publik sebagai panduan utama bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
"Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara/aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Adies Kadir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow