Komdigi Terbitkan SE Kuota Internet Sesuai Putusan MK

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran terkait aturan kuota internet yang tidak boleh hangus guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 31 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Langkah sigap pemerintah tersebut dinilai sudah sejalan secara substansi dengan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat telekomunikasi Heru Sutadi memberikan tanggapannya mengenai langkah responsif yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut.

"Secara substansi SE ini sudah sejalan dengan putusan MK. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan seluruh paket menggunakan mekanisme pengalihan sisa kuota atau rollover. Namun, aturan ini menekankan pentingnya ketersediaan opsi agar kuota milik konsumen tetap aktif.

"SE ini perlu terus dikawal agar concern MK benar-benar dilaksanakan operator dan tidak berhenti sebagai aturan administratif," kata Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi.

Fleksibilitas dalam aturan ini dinilai memberikan ruang bagi para operator untuk menentukan mekanisme layanan tanpa paksaan model bisnis tertentu dari pemerintah.

"SE juga cukup mengakomodasi kepentingan industri karena SE tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator. Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin," kata Heru Sutadi, Mantan Komisioner BRTI.

Keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri menjadi fokus utama dalam penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

Pemerintah diimbau untuk memantau pelaksanaan aturan oleh para operator, serta menyiapkan langkah korektif jika ditemukan ketidakpatuhan.

"Kalau ternyata ada operator yang enggan atau tidak menjalankan SE dengan baik, pemerintah harus memastikan terdapat dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti itu, Permen Kominfo No. 5/2021 perlu segera direvisi," kata Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi.

Penerbitan edaran ini dinilai memperkuat posisi masyarakat atas produk data yang telah dibeli secara sah.

Akan tetapi, kepastian kemudahan akses layanan bagi masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijamin oleh pemerintah.

"Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas," kata Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.

Apabila pelaksanaan edaran berjalan lancar, perubahan regulasi yang lebih tinggi dapat dilakukan secara lebih matang dan mencakup berbagai isu telekomunikasi lainnya.

"Kalau SE dapat dijalankan dengan baik oleh operator, revisi Permen Kominfo No. 5/2021 tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyesuaikan berbagai isu regulasi telekomunikasi lainnya," kata Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed