Warga Gugat Aturan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (31/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Gugatan tersebut mempersoalkan ketentuan kewajiban pembuatan SIM baru bagi pemegang SIM yang telat melakukan perpanjangan.
Permohonan yang terregistrasi dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemohon menilai norma frasa 'dapat diperpanjang' dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukan SIM yang habis masa berlakunya.
"Permohonan ini adalah menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Jangkung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Senin (31/8/2026), seperti dikutip dari Mahkamah Konstitusi.
Jangkung menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan skema masa berlaku SIM selama lima tahun, keberadaan syarat kesehatan, maupun uji kompetensi. Persoalan utama terletak pada ketiadaan batas hukum yang jelas terkait mekanisme perpanjangan bagi pemilik SIM yang terlambat.
Pemohon menyoroti adanya pertentangan antara UU LLAJ dan aturan pelaksana pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 jo Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Perpol menetapkan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis, sehingga SIM kedaluwarsa diwajibkan mengajukan penerbitan baru.
"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang- Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," tulis Jangkung dalam berkas permohonannya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dengan tetap memenuhi syarat peraturan.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Majelis memberikan catatan terkait kerugian hak konstitusional serta kedudukan hukum pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon untuk mencermati gugatan serupa sebelumnya, yakni Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, yang telah diputus tidak dapat diterima oleh MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk menyampaikan berkas perbaikan. Berkas perbaikan permohonan harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow