Menkomdigi Terbitkan SE Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 26 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan bahwa sisa paket data merupakan hak milik tidak berwujud pelanggan yang memiliki nilai ekonomi, sehingga penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota tetap aktif.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa hak pembeli atas akumulasi data yang telah dibayar harus dilindungi tanpa adanya beban biaya tambahan dari pihak penyedia jasa.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital. Regulasi terbaru ini menginstruksikan seluruh penyedia jaringan bergerak seluler untuk menyediakan opsi paket fleksibel, termasuk fitur akumulasi kuota atau rollover, serta melarang pengenaan tarif perpanjangan masa aktif.

Operator seluler juga diwajibkan memberikan laporan pemenuhan kewajiban ini kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital minimal satu kali setiap bulan, sementara Kemdigi akan melakukan pengawasan secara berkala.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed