Unhan Izinkan Kadet Muslimah Gunakan Hijab Saat Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan (Unhan) RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/201 VIII/2026 yang mengizinkan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri menggunakan hijab selama kegiatan pendidikan dan latihan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (26/8/2026).

Surat edaran tertanggal Senin, 24 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan RI. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas yang bersifat sementara hingga desain resmi ditetapkan.

Penggunaan hijab diatur agar tetap rapi, tidak mengganggu keselamatan, serta tidak menghambat operasional kegiatan pendidikan. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025, serta Siaran Pers Kemhan Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan.

Dalam edaran tersebut, Unhan mengarahkan para kadet untuk membina mental dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing sebagai bagian dari kode kehormatan dan hak kadet selama masa pendidikan.

"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.

Aturan ini mempertegas kebebasan kadet perempuan muslim untuk mengenakan penutup kepala pada seluruh rangkaian kegiatan akademik maupun pelatihan di lingkungan kampus.

"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI."

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa penerbitan edaran ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan Kementerian Pertahanan.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikedu, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, Kemhan memberikan klarifikasi mengenai tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang. Hal itu diterapkan murni atas pertimbangan teknis keselamatan dan kelincahan gerak, bukan pembatan ajaran agama. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kemudian mengarahkan penyesuaian seragam kadet agar mengakomodasi penggunaan hijab secara proporsional.

Langkah penyempurnaan aturan seragam ini juga merespons perhatian publik dan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta klarifikasi terkait isu pelarangan hijab bagi kadet Unhan di media sosial.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dilansir dari situs MUI, Sabtu (22/8/2026).

Siti Ma'rifah menilai penjaminan hak beragama bagi seluruh warga negara sangat penting demi menjaga semangat keberagaman bangsa.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ucapnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed