Unhan menerbitkan surat edaran penggunaan hijab kadet putri

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri selama pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan. Surat itu menyatakan kadet diperbolehkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan.

Surat edaran bernomor SE/201/VIII/2026 diterbitkan pada Senin (24/8/2026). Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan. Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menyebut penerbitan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan.

Surat edaran itu menegaskan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan. Hijab yang digunakan ditetapkan berwarna hitam pada seragam pakaian dinas dan harus dipakai secara rapi.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikEdu, Rabu (26/8/2026), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan.

Rico menyatakan penggunaan hijab juga harus tidak mengganggu keamanan serta tidak menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan. Ketentuan berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan.

"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan.

Rico mengatakan surat edaran tersebut menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan. Ia menegaskan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi dengan memperhatikan disiplin, keseragaman, dan aspek keselamatan.

"Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan.

Rico juga menyebut penerapan menyesuaikan ketentuan disiplin, keseragaman, dan keselamatan selama mengikuti pendidikan maupun latihan.

"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," ujarnya, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan.

SE itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan. Dokumen juga merujuk Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan serta siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.

Surat edaran menyampaikan bahwa kadet diarahkan menjadi insan beragama sesuai keyakinan masing-masing dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi, sekaligus menegaskan ibadah dan pembinaan mental sebagai salah satu hak kadet selama pendidikan di Unhan.

"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.

Bagi kadet mahasiswa S-1 dan D-3 muslim putri, hijab diizinkan digunakan pada semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan dengan ketentuan: hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas, dipakai rapi serta tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan, serta hijab berwarna hitam saat memakai seragam tersebut berlaku sementara sampai dengan desain hijab resmi Unhan ditetapkan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed