Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik per kWh dan Pasang Baru
Pemerintah Indonesia menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan III, yang berlangsung pada Juli hingga September 2026, tetap tidak mengalami kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan.
Kebijakan penahanan tarif ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah mempertahankan tarif listrik tersebut diambil guna memelihara daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor rumah tangga, bisnis, industri, maupun instansi pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengevaluasi tarif ini berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang ditinjau setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tarif listrik tersebut mengacu pada fluktuasi empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar mata uang rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM dari bulan Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah bertengger di angka Rp16.959,32 per Dolar AS dan harga ICP menyentuh US$96,12 per barel.
Komponen lainnya menunjukkan tingkat inflasi nasional berada pada angka 0,21 persen serta patokan harga batu bara acuan sebesar US$70 per ton.
Kenaikan biaya produksi akibat indikator ekonomi tersebut sebenarnya memicu potensi lonjakan tarif, tetapi stabilitas ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk menundanya.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan kebutuhan hidup publik dan memberikan iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan ini.
"Baging pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," tegas Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Sektor usaha kecil dan menengah serta golongan rumah tangga berpenghasilan rendah dipastikan aman karena tetap mendapatkan hak subsidi listrik dari negara.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Kondisi ekonomi dalam negeri maupun global akan terus dipantau secara ketat agar penentuan kebijakan energi ke depan tetap memberikan efek positif bagi pertumbuhan nasional.
"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," kata Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Sejalan dengan ketetapan tarif per kWh, biaya penyambungan listrik baru dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga dilaporkan stabil tanpa kenaikan per Juli 2026.
Ketentuan biaya pasang baru tersebut masih berpatokan pada regulasi lama, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Masyarakat dapat mengakses permohonan pasang baru secara mandiri melalui aplikasi digital PLN Mobile guna menghindari biaya tambahan dari perantara atau calo.
Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik nonsubsidi per kWh dan biaya penyambungan listrik baru berdasarkan kapasitas daya yang dirangkum dari kompas.tv, finance.detik.com, dan gebrak.id.
| Golongan Pelanggan | Kapasitas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR (Rumah Tangga) | 900 VA-RTM | Rp1.352 |
| R-1/TR (Rumah Tangga) | 1.300 VA | Rp1.445 |
| R-1/TR (Rumah Tangga) | 2.200 VA | Rp1.445 |
| R-2/TR (Rumah Tangga) | 3.500-5.500 VA | Rp1.700 |
| R-3/TR/TM (Rumah Tangga) | ≥6.600 VA | Rp1.700 |
| B-2/TR (Bisnis) | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.445 |
| B-3/TM, TT (Bisnis) | >200 kVA | Rp1.122 |
| I-3/TM (Industri) | >200 kVA | Rp1.122 |
| I-4/TT (Industri) | ≥30.000 kVA | Rp997 |
| L/TR, TM, TT (Layanan Khusus) | Semua Daya | Rp1.645 |
| P-1/TR (Pemerintah) | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.700 |
| P-2/TM (Pemerintah) | >200 kVA | Rp1.533 |
| P-3/TR (Penerangan Jalan) | Semua Daya | Rp1.700 |
| Kapasitas Daya | Biaya Penyambungan Utama |
|---|---|
| Daya 450 VA | Rp421.000 |
| Daya 900 VA | Rp843.000 |
| Daya 1.300 VA | Rp1.218.000 |
| Daya 2.200 VA | Rp2.062.000 |
| Daya 3.500 VA | Rp3.391.500 |
Biaya pemasangan baru di atas belum mencakup komponen tambahan berupa token perdana dan Pajak Penerangan Jalan untuk sistem prabayar, serta uang jaminan langganan untuk layanan pascabayar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow