Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap Stabil Kuartal III 2026
Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III 2026 tetap stabil tanpa kenaikan, meski faktor ekonomi makro menunjukkan potensi peningkatan tarif. Kebijakan ini berlaku untuk periode 24-30 Agustus 2026 dan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menggunakan parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) USD70 per ton. Meski akumulasi indikator tersebut secara formula mengarah pada kenaikan tarif, pemerintah memilih menahan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, menurut Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ketahanan sektor kelistrikan nasional yang kuat didukung oleh sumber daya energi domestik, terutama batu bara yang menyumbang hampir 50 persen pasokan listrik nasional.
"Kita masih menggunakan batu bara, utamanya, hampir 50% untuk listrik. Itulah mengapa meskipun ada isu Selat Hormuz, harga listrik kita tetap terjaga pada harga saat ini, tidak ada 'kejutan harga' bagi konsumen," ujar Airlangga dalam acara Industrial Summit di Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Airlangga menambahkan, pemerintah berencana memperkuat ketahanan energi jangka panjang dengan menambah kapasitas energi terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ditargetkan mencapai 100 gigawatt (GW) dengan memanfaatkan potensi lahan di sekitar 80.000 desa di Indonesia.
"Jika setiap desa dapat menyediakan lahan seluas 1 hektare, yang berarti menghasilkan 1 megawatt per desa, maka desa tersebut akan menjadi mandiri secara energi," kata Airlangga.
Strategi pengembangan energi surya juga mencakup pemanfaatan atap pabrik di kawasan industri perkotaan untuk memasang panel surya guna menambah kapasitas pembangkit energi bersih.
"Selain itu, jika kita dapat memanfaatkan atap pabrik untuk pemasangan panel surya, hal ini akan menambah kapasitas yang kita butuhkan," ujar Airlangga.
Selain penguatan energi domestik, pemerintah juga mempertahankan kebijakan subsidi energi, khususnya pada bahan bakar bensin dan biodiesel, sebagai penyangga stabilitas perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.
"Dan untuk energi yang disubsidi, kita memiliki dua jenis energi. Satu pada bensin, dan satu lagi pada biodiesel. Hal itu menjadi buffer bagi perekonomian Indonesia," jelas Airlangga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan menahan tarif listrik tidak naik di kuartal III 2026 diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi makro yang bergejolak.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Rincian tarif listrik nonsubsidi periode 24-30 Agustus 2026 tercatat Rp1.352 per kWh untuk R-1/TR 900 VA, Rp1.444,70 per kWh untuk R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA, serta Rp1.699,53 per kWh untuk golongan R-2 dan R-3 di atas 3.500 VA. Tarif listrik subsidi rumah tangga golongan R-1/TR 450 VA tetap Rp415 per kWh, dan R-1/TR 900 VA subsidi Rp605 per kWh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow