Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Hingga September 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Kuartal III-2026 atau dari bulan Juli hingga September 2026. Keputusan ini diambil guna memelihara kestabilan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak situasi global.

Kebijakan penahanan tarif ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Langkah tersebut diambil demi memberikan kepastian operasional bagi sektor industri serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi keputusan penetapan tarif listrik tersebut melalui keterangan resminya pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/8/2026).

Ia menuturkan bahwa penyediaan pasokan energi yang terjangkau merupakan salah satu komitmen utama pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu membantu sektor rumah tangga dan bisnis mengelola beban finansial mereka secara berkelanjutan.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Pada periode evaluasi Februari hingga April 2026, nilai kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai aturan Domestic Market Obligation (DMO). Meskipun akumulasi indikator tersebut secara kalkulasi teknis berpotensi menaikkan tarif, pemerintah memilih menahan penyesuaian demi menstabilkan kondisi ekonomi.

Melalui ketetapan ini, pelanggan rumah tangga bersubsidi daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA subsidi dipatok Rp605 per kWh. Sementara itu, untuk rumah tangga non-subsidi, tarif daya 900 VA tetap Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, serta daya 3.500 VA ke atas dikenakan Rp1.699,53 per kWh.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed