Pemerintah Menetapkan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III periode Juli hingga September 2026. Keputusan penetapan harga yang tetap sama seperti periode Juli dan Agustus ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi di seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (2/9/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik, jelas Bahlil dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi tiap tiga bulan merujuk pada empat parameter ekonomi makro. Realisasi indikator periode Februari-April 2026 mencatat nilai kurs Rp 16.959,32 per US$, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$ 70 per ton sesuai aturan Domestic Market Obligation (DMO).
Meski perhitungan indikator ekonomi makro menunjukkan adanya peluang penyesuaian harga, langkah penahanan tarif tetap diambil untuk menjamin stabilitas perekonomian. Kebijakan tarif konstan ini mencakup pula 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti sektor sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga UMKM.
Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan, ucap Bahlil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow