Sule Serahkan Keputusan Kasasi Sengketa Warisan Lina kepada Rizky Febian

Smallest Font
Largest Font

Komedian Sule menegaskan dirinya tidak memiliki hak lagi atas harta peninggalan almarhumah mantan istrinya, Lina Jubaedah. Komunikasi internal keluarga mengenai perkara hukum tersebut diserahkan sepenuhnya kepada putranya, Rizky Febian, di Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026).

Sikap tersebut disampaikan merespons putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana. Putusan itu menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah Lina, termasuk Teddy dan putrinya, Delina Bintang Aura Putri, sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya.

Pihak Teddy Pardiyana menyambut baik keputusan banding yang diumumkan kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Ia menegaskan permohonan ini murni untuk kepastian status hukum keahliwarisan tanpa menyentuh pembagian harta peninggalan.

"Poin keempat menetapkan ahli waris dari mendiang Ibu Lina Jubaedah, yaitu pertama Bapak Teddy Pardiyana, kedua Rizky Febian, ketiga Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, Delina Bintang Aura Putri, dan terakhir ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah," kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, dikutip dari kanal Reyben Entertainment di YouTube, Jumat (24/7).

Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak Teddy mengetahui adanya penetapan ahli waris di PA Cikarang pada 2024 yang tidak menyertakan namanya dan Bintang.

"Keputusan ini lebih kepada ahli waris, tidak ada pembagian harta apa pun dan terkait objek warisan memang dari awal kami tidak mengajukan. Yang kami ajukan sebatas penetapan ahli waris," ujarnya.

Wati menilai langkah yang diambil pihak termohon sebelumnya berpotensi mengabaikan hak pihak lain yang sah secara hukum.

"Mereka mengajukan tanpa melibatkan Teddy sebagai ahli waris yang lain, sehingga ada kekhawatiran, jika itu ditetapkan maka tidak sah karena ada ahli waris lain yaitu Teddy dan Bintang," kata Wati.

Majelis hakim PTA Bandung disebut telah mempertimbangkan seluruh dokumen sebelum membatalkan putusan tingkat pertama.

“Hasil putusan bandingnya membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah,” ujar Wati saat dihubungi kumparan, Minggu (26/7).

Pihak Teddy pun menyampaikan rasa syukur atas keadilan yang diberikan oleh hakim tingkat banding.

“Yang pasti bersyukur karena masih banyak majelis hakim tingkat banding yang memberikan putusan yang adil. Kalau melihat bukti surat yang diajukan, Pak Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris almarhumah Lina,” tuturnya.

Menurut Wati, penetapan di PA Cikarang sebelumnya menjadi petunjuk adanya upaya penutupan hak bagi ahli waris lainnya.

“Terlebih adanya penetapan dari PA cikarang tahun 2024 yang diajukan oleh Termohon Rizky Febian dkk, yang mana tidak melibatkan atau memasukkan Teddy dan bintang sebagai ahli waris, hal tersebut membuktikan adanya upaya menghalang-halangi ahli waris lain menjadi ahli waris,” ungkap Wati.

Ia menekankan pentingnya penetapan ini untuk meluruskan legalitas seluruh ahli waris mendiang Lina Jubaedah.

“Sehingga pertimbangan majelis hakim harus segera mengeluarkan penetapan ahli waris dari almarhumah Lina,” tambahnya.

Meski memenangkan banding, pihak Teddy bersiap menghadapi kemungkinan upaya hukum kasasi dari pihak Rizky Febian dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan pada 22 Juli.

“Harus siap. Masih ada upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan banding, terhitung dari tanggal 22 Juli,” pungkasnya.

Di sisi lain, Sule memilih tidak mengintervensi langkah hukum yang akan diambil oleh anaknya bersama tim pengacara.

"Ah itu urusan itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah nggak ada hak, sudah nggak ada hak untuk warisan itu. Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky," ujar Sule saat ditemui di Studio Rumpi No Secret Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai dugaan harta yang hilang maupun rencana kasasi sepenuhnya ditangani oleh Rizky Febian.

"Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang, itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau di kasasi atau tidak, gitu," ungkapnya.

Sule juga mengaku tidak memahami teknis hukum dan memilih menyerahkannya kepada praktisi hukum yang mendampingi anaknya.

"Ah itu sudah langsung ke pengacaralah ya kan, itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan? Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya, ya sudah gitu ya," jelas Sule.

Keterangan serupa diulangi Sule saat ditemui di kawasan Tendean untuk menegaskan posisinya dalam persoalan tersebut.

"Ah, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena kalau saya sudah nggak ada hak, udah nggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Sule kembali menekankan agar publik menanyakan perkembangan perkara hukum langsung kepada Rizky Febian atau kuasa hukumnya.

"Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara.

Apakah mau dikasasi atau tidak gitu. Jadi ke Iky ya," ujar Sule.

Ia kembali menyerahkan seluruh keputusan tindak lanjut persidangan kepada tim pengacara.

"Ya itu udah langsung pengacara lah. Ya kan itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan?

Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya ya sudah. Gitu ya," jelas Sule.

Meski tidak terlibat langsung, Sule memastikan komunikasi internal keluarga mengenai masalah ini tetap terjalin baik.

"Adalah, komunikasi ada. 'Ini maksudnya apa', ya maksudnya 'mau gimana Ki, sudah tinggal diobrolin sama pengacara'. Oke?" tutup Sule.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed