Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar dengan Enam Alat Bukti di PN Solo

Smallest Font
Largest Font

Sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dan dihadiri dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Gugatan diajukan oleh advokat dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo.

Penggugat menilai Jokowi melawan hukum karena tidak hadir dalam sidang sebelumnya dan tidak menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Agus Susilo Muslich, mengatakan pihaknya membawa enam alat bukti yang terdiri dari ijazah dan transkrip nilai penggugat, video pernyataan UGM soal ijazah Jokowi, serta sejumlah pemberitaan terkait.

"Dalam agenda sidang hari ini, ditunda untuk minggu depan guna menyerahkan softlink bukti," ujar Agus Susilo Muslich.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa keenam bukti surat yang diajukan penggugat belum membuktikan bahwa Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami menilai belum ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Bapak Jokowi melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli," ujar YB Irpan di PN Solo.

YB Irpan juga menegaskan bukti tersebut hanya membuktikan bahwa penggugat adalah alumnus Fakultas Hukum UGM dan terdapat video pernyataan Rektor UGM yang mengakui Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut YB Irpan, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum langsung terkait objek sengketa sehingga gugatan tersebut bersifat spekulatif dan penyalahgunaan hak.

"Sigit Pratomo tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan ini," tambah YB Irpan.

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi meminta Jokowi menguji keabsahan legalisir ijazah S-1 UGM di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memastikan autentikasi yang sah.

"Kalau pun ditunjukkan ijazah, kami tidak bisa memeriksa secara fisik. Saya minta beliau bawa ke ANRI untuk diautentikasi secara layak," kata Bonatua Silalahi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Agustus 2026.

Dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, kuasa hukum dr. Tifa, Burhanudin Suralaga, dan kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, membahas desakan agar perkara ijazah segera diuji di pengadilan.

Firman Pangaribuan menyatakan Jokowi siap hadir dan membawa ijazah yang dimiliki untuk proses hukum selanjutnya.

Kuasa hukum dr. Tifa menyatakan praperadilan bukan untuk mengulur waktu, melainkan menguji prosedur hukum jaksa.

Adu bukti dan dokumen diperkirakan akan menjadi fokus sidang berikutnya.

UGM menegaskan bahwa Rektor Profesor Ova Emilia tidak mengundurkan diri dan tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi palsu, menepis klaim yang beredar di media sosial.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed