Dua Pendeta Korsel Didenda Rp12,8 Juta Karena Khotbah di Pesawat

Smallest Font
Largest Font

Dua pendeta berusia 60-an tahun di Korea Selatan didenda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah mengganggu penerbangan rute Jeju menuju Gimpo pada 12 Maret 2026 dengan berkhotbah di dalam pesawat.

Kedua pendeta itu berdiri di lorong kabin dan menyampaikan khotbah keras sambil menolak instruksi awak kabin selama sekitar 13 menit. Mereka juga terlibat pertengkaran dengan penumpang yang memprotes tindakan mereka.

Salah satu pendeta meneriakkan ancaman bernuansa agama, "Kamu akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus," saat awak kabin berusaha meminta mereka duduk kembali, dilansir dari The Independent.

Pendeta lainnya ikut berteriak sambil berjalan naik turun di lorong kabin dan mengatakan, "Haleluya, kau akan masuk neraka." Situasi semakin memanas ketika kru kabin memperingatkan mereka kembali, namun salah satu pendeta malah membalas dengan keras, "Jangan coba-coba menggurui saya."

Keributan itu berlangsung sekitar 13 menit, di mana kedua pendeta mengabaikan berbagai peringatan dari awak kabin dan penumpang lain, menurut keterangan pengadilan.

Pada sidang Selasa, 18 Agustus 2026, Pengadilan Distrik Seoul Selatan menyatakan kedua pendeta bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan.

"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan secara sah, baik perilaku terdakwa yang mengganggu maupun niat mereka untuk menyebabkannya telah terbukti," kata pengadilan, dilansir dari The Korea Herald.

Kedua pendeta membantah dakwaan tersebut dengan alasan tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum tentang gangguan dan mereka tidak berniat membuat keributan di pesawat.

Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan memberi kewenangan kepada awak kabin untuk menahan penumpang yang mengganggu ketertiban dengan menggunakan alat kejut listrik dan tali pengikat jika diperlukan.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mendefinisikan penumpang mengganggu sebagai seseorang yang tidak mematuhi aturan perilaku di bandara maupun di dalam pesawat sehingga mengganggu ketertiban dan kedisiplinan.

Menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), sepanjang 2026 tercatat 93.107 laporan insiden perilaku tidak tertib dari lebih dari 140 operator di seluruh dunia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed