Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis 20 Agustus 2026, setelah penyidik menemukan bukti cukup dan menaikkan status hukum pria berusia 43 tahun tersebut.
Kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 22 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 310/VIII/2025/SPKT. Laporan itu menyebutkan adanya ajakan kerja sama bisnis jual beli produk dengan janji keuntungan, namun modal dan keuntungan korban tak kunjung dikembalikan.
AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, peserta sepakat mengalihkan status Ruben Onsu menjadi tersangka dan surat penetapan pun dibuat.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adi.
Kasus ini sebelumnya dalam tahap penyelidikan, namun sejak April 2026 telah ditingkatkan menjadi penyidikan saat ditemukan unsur pidana.
"Terkait perkara tersebut, Satreskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan tertanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.
Polisi telah memanggil lebih dari enam saksi fakta dan juga melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus dugaan investasi bodong ini. Pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka dijadwalkan pada pekan depan.
"RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," jelas AKP Joko Adi.
Tim detikcom telah menghubungi pengacara dan pihak Ruben Onsu, namun belum mendapat respons hingga saat ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow