PB-IKKS Dikukuhkan dan Konten Kreator Polda Sitanggang Ditangkap di Kuansing
Perkumpulan Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB-IKKS) periode 2026-2031 resmi dikukuhkan di Gedung Graha Idolmart, Jatibening, Kota Bekasi, Sabtu (29/8/2026), bersamaan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk merumuskan program kerja lima tahun ke depan.
Pelantikan ini menandai fase baru konsolidasi perantau Kuantan Singingi di seluruh Indonesia dan luar negeri setelah terbentuk melalui Musyawarah Nasional Pertama (MUNAS I) pada 16 Mei 2026 di Pekanbaru. Wan Muhammad Hasyim, SE, Ak terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
PB-IKKS membentuk tujuh departemen utama dan koordinator wilayah yang membawahi empat kawasan yaitu Riau Daratan, Riau Pesisir, Kepulauan Riau-Jambi, dan Jabodetabek untuk mengintegrasikan organisasi perantau yang selama ini berjalan mandiri.
Ketua Umum PB-IKKS, Wan Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa organisasi ini hadir untuk menghimpun tanpa menggantikan organisasi daerah yang tetap berjalan secara otonom.
"Perkumpulan Besar ini lahir untuk menghimpun, bukan menguasai. Seluruh IKKS di daerah tetap berjalan dengan otonominya masing-masing. PB-IKKS hadir sebagai wadah bersama, tempat kita saling menguatkan," ujar Wan Muhammad Hasyim.
Wakil Ketua Umum III PB-IKKS bidang Hukum, Muhammad Alfy Pratama, menjelaskan legalitas organisasi dan pelantikan berdasarkan persetujuan tertulis dari 15 organisasi anggota dan keputusan Musyawarah Nasional Pertama serta Tim Formatur.
"Kami menghormati dan membuka ruang musyawarah dengan berbagai pihak, agar ke depan dapat bersinergi untuk kepentingan masyarakat Kuantan Singingi," kata Muhammad Alfy Pratama.
Profesor Asdi Agustar menambahkan PB-IKKS merupakan payung organisasi yang menaungi perantau Kuantan Singingi di Indonesia dan luar negeri dengan tetap menjaga otonomi organisasi perantau.
"Perkumpulan Besar IKKS tidak berhirarki seperti sistem pemerintahan, tetapi bisa berkembang mengikuti kondisi jumlah dan penyebaran perantau," jelas Prof Asdi Agustar.
Di sisi lain, Polres Kuantan Singingi menangkap konten kreator TikTok Polda Sitanggang di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026), terkait dugaan penghinaan terhadap tokoh masyarakat Darwis melalui siaran langsung TikTok.
Penangkapan yang sempat viral di media sosial ini dilakukan setelah laporan warga Kuansing dan pembentukan tim hukum yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menyatakan penangkapan dilakukan karena terlapor tidak kooperatif dan berdasarkan laporan resmi serta alat bukti yang cukup.
"Yang bersangkutan kita tangkap terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Saat ini sudah kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Gerry Agnar Timur.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak memprovokasi, terutama terkait tradisi dan budaya lokal seperti Pacu Jalur.
Kasus penghinaan ini juga mendapat penanganan adat di Kuansing. Pada Jumat (28/8/2026), Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) menggelar musyawarah dan menyepakati penyelesaian ranah adat secara kekeluargaan dan proses pidana diserahkan ke kepolisian.
Ketua PBK, Hardianto Manik, menegaskan komitmen menjunjung tinggi nilai adat dalam menjaga kondusivitas daerah.
"Sebagai anak cucu kemenakan Kabupaten Kuansing, kami sangat menjunjung tinggi nilai adat istiadat Kabupaten Kuansing. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, di mana air disauak di situ ranting dipatah," kata Hardianto Manik.
Majelis Kerapatan Adat LAN Kuansing dijadwalkan segera menyampaikan hasil keputusan sidang adat secara terbuka setelah semua proses selesai.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow