Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan Karina Ranau ke Penyidikan di Jakarta Selatan
Polisi menetapkan kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Karina Ranau naik ke tahap penyidikan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin, meski tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor karena kasus ini termasuk tindak pidana ringan.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur mengatakan penyidik menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Ya mudah-mudahan prosesnya berjalan terus, sesuai on the track ya, dan tidak lama lagi berkas bisa kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Mansyur.
Meskipun sudah berstatus tersangka, menurut Mansyur, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan termasuk tipiring dengan ancaman maksimal enam bulan penjara. "Karena sesuai dengan ancaman hukumannya... ancaman pidananya. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," jelasnya.
Ia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan ringan, dari pasal 466 dinaikkan ke pasal 471 juncto 471 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan. "Ya, untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Hukuman penjara ancamannya 6 bulan," kata Mansyur.
Keputusan polisi yang tidak menahan tersangka menuai kekecewaan dari kuasa hukum Karina, Hendro Widodo. "Kecewa, pastinya kecewa ya. Kami pengennya ditahan, terlapor ditahan.
Tapi balik lagi, semua itu kan haknya penyidik. Kami hanya bisa meminta, namun keputusan semuanya ada di tangan penyidik, seperti itu," ujar Hendro.
Hendro memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihak Karina juga menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice karena korban masih mengalami trauma.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow