Pramono Anung Belum Putuskan Usulan Kenaikan Tarif Parkir Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum menetapkan keputusan terkait rencana penyesuaian tarif parkir kendaraan di Jakarta yang diusulkan mencapai Rp60.000 per jam. Usulan perubahan tarif parkir roda empat dan roda dua tersebut saat ini masih digodok oleh DPRD DKI Jakarta.

Kewenangan penetapan tarif perparkiran secara regulasi berada di tangan kepala daerah. Meski begitu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta turut membahas skema aturan baru ini.

Pramono Anung mengonfirmasi bahwa draf perbaikan aturan biaya parkir sudah sampai kepadanya. Namun, ia menegaskan belum memberikan pertimbangan akhir atas usulan tersebut.

"Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pertimbangan penyesuaian dilakukan mengingat struktur tarif parkir di kawasan ibu kota tidak mengalami perombakan dalam kurun waktu belasan tahun terakhir.

"Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Ia menekankan kembali bahwa proses penyesuaian ini masih berjalan dan belum ada kepastian mengenai tanggal pengesahannya.

"Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan," tutur Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih mengkaji berbagai masukan terkait besaran angka yang masuk.

"Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Dalam skema penyesuaian yang sedang dibahas di Bapemperda DPRD DKI Jakarta pada Jumat (21/8/2026), usulan tarif parkir sepeda motor dirancang pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara untuk mobil diusulkan mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter membeberkan bahwa mekanisme tarif parkir mendatang akan menerapkan sistem zonasi berdasarkan nilai ekonomi wilayah.

"Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Kawasan dengan intensitas kegiatan perekonomian tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah diproyeksikan menerapkan tarif batas atas. Sebaliknya, wilayah pinggiran Jakarta akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah.

"Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah daerah kawasan elit, yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi," tutur Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Pihak pansus juga sempat mengutarakan adanya potensi evaluasi penyesuaian tarif secara berkala.

"Setiap tahun akan ada kenaikan," ujar Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Meski memimpin pembahasan pansus, Jupiter menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebaiknya tidak membebankan masyarakat pengguna kendaraan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed