Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Rencana Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengevaluasi wacana penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor sebagai langkah mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengurai kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Langkah pengendalian ini menjadi perhatian publik setelah muncul isu usulan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam untuk kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Menteng, dan Pondok Indah yang masih dibahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar bahwa pemerintah daerah telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp 60 ribu per jam pada Senin, 24 Agustus 2026.
"Rp 60 ribu, ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," kata Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI memang sedang mempertimbangkan kebijakan parkir guna mengatur pergerakan kendaraan pribadi, tetapi belum ada angka resmi yang disepakati.
"Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar," ujarnya.
Ia juga menegaskan baru mengetahui angka tersebut setelah ramainya pembahasan di jejaring media sosial.
"Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp 60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral," tutur Pramono.
Saat ini, acuan biaya parkir di Jakarta masih terbagi dalam dua skema regulasi. Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menyampaikan bahwa tarif parkir swasta masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 dengan rentang Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam.
"Yang eksisting itu Pergub 2012, pakai range Rp 3.000 sampai Rp 5.000, itu untuk swasta," ujar Rio.
Sementara itu, untuk fasilitas lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, batas atas tarifnya dapat mencapai Rp 10.000 per jam berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
"Kalau untuk yang dikelola pemprov atau lahan milik pemprov itu beda lagi. Batas atasnya bisa sampai Rp 10.000, di Perda 1 2024," jelas Rio.
Di samping itu, Pemprov DKI juga telah memberlakukan tarif disinsentif hingga Rp 7.500 per jam bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi di 11 titik lokasi parkir pemerintah, merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Sementara mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif normal sebesar Rp 5.000 per jam.
Lokasi parkir dengan tarif disinsentif tersebut meliputi Pelataran Parkir IRTI Monas, Lingkungan Parkir Blok M, Pelataran Parkir Samsat Jakarta Barat, Lingkungan Pasar Mayestik, Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, Park and Ride Lebak Bulus, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Menanggapi wacana pembatasan kendaraan, Southeast Asia Director Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) Gonggomtua Sitanggang menilai kebijakan pendorong (push) seperti kenaikan biaya parkir tidak bisa berdiri sendiri tanpa penguatan transportasi publik (pull).
"Namun, instrumen ini tidak bisa berdiri sendiri. Agar efektif menekan kemacetan, kebijakan push seperti kenaikan tarif parkir harus dibarengi kebijakan pull, peningkatan kualitas, cakupan, kapasitas, dan keandalan transportasi publik, serta akses pejalan kaki dan pesepeda," ujar Gonggom.
Gonggom menekankan bahwa ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta perlu ditingkatkan kapasitasnya, terutama pada jam sibuk, serta didukung pemerataan akses trotoar dan jalur sepeda.
"Kebijakan pull di Jakarta sebenarnya sudah ada, tecermin dari tersedianya berbagai layanan transportasi publik. Namun, kapasitas layanan pada jam sibuk pagi dan sore masih perlu ditingkatkan," kata Gonggom.
Ia menambahkan bahwa perbaikan fasilitas pendukung menuju angkutan umum masih menjadi tantangan utama di berbagai wilayah.
"Akses menuju transportasi publik, seperti trotoar dan jalur sepeda, juga belum tersedia secara merata dengan dan kualitas yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyediaan transportasi publik saja belum cukup untuk mendorong perubahan pilihan moda masyarakat," ujar Gonggom.
Oleh karena itu, ITDP mendorong penerapannya dalam satu paket reformasi parkir secara menyeluruh.
"Oleh karena itu, penerapan kebijakan push sudah perlu diperkuat, salah satunya dengan menerapkan paket Reformasi Parkir yang lebih luas, bukan sebagai kebijakan tunggal," kata Gonggom.
Langkah reformasi tersebut dinilai harus mencakup penataan lahan hingga penindakan pelanggaran di lapangan.
"Reformasi ini mencakup penertiban parkir ilegal, perubahan syarat parkir minimum menjadi maksimum, shared parking, dan peningkatan layanan transportasi publik secara bersamaan," ujarnya.
Sebagai perbandingan internasional, Kota Beijing di Tiongkok berhasil menerapkan reformasi parkir yang diimbangi peningkatan rute bus hingga 48 persen dan perpanjangan jalur khusus bus sebanyak tiga kali lipat.
"Beijing bisa jadi contoh praktik baik, saat menerapkan reformasi parkir serupa, jumlah rute bus meningkat sekitar 48 persen dan panjang lajur khusus bus meningkat sekitar 3 kali lipat dalam periode yang sama," ujar Gonggom.
Integrasi antara pengendalian kendaraan pribadi dan pembenahan transportasi umum menjadi kunci utama untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi berkelanjutan.
"Kombinasi pengendalian kendaraan pribadi dengan penguatan alternatif transportasi inilah yang mendorong peralihan perjalanan ke transportasi publik, jalan kaki, dan bersepeda, bukan kenaikan tarif parkir semata," kata Gonggom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow