DPRD DKI Jakarta Menolak Rencana Kenaikan Tarif Parkir

Smallest Font
Largest Font

Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menolak wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Skema penyesuaian tarif yang sedang dibahas di Bapemperda DPRD DKI dinilai berpotensi makin membebani masyarakat di tengah tekanan daya beli.

Rencana perubahan tarif parkir ini dibahas melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan tersebut memuat usulan penetapan tarif ambang batas bawah dan batas atas yang disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah.

Dalam skema yang digodok, tarif sepeda motor diusulkan naik menjadi Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, sementara mobil diusulkan sebesar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti SCBD, Kemang, Menteng, dan PIK direncanakan menerapkan tarif lebih tinggi dibanding wilayah pinggiran Jakarta.

“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

Kebijakan penyesuaian tarif ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta per September 2025, tarif parkir mobil di Jakarta saat ini sebesar Rp5.000 per jam dan motor Rp2.000 per jam, yang dinilai masih relatif rendah dibanding kota lain maupun secara global.

“Setiap tahun akan ada kenaikan,” ujar dia.

Meskipun pembahasan regulasi terus berjalan, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta tersebut secara tegas menolak pembebanan biaya tambahan kepada warga.

“Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” kata Jupiter yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI itu, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.

Penolakan tersebut didasari pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya dari tekanan biaya hidup.

“Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya meminta pemerintah daerah agar tidak mengambil jalan pintas dalam mendongkrak penerimaan daerah melalui kenaikan tarif retribusi.

“Kita harus melihat kondisi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru semakin mencekik dan menambah beban warga,” ujarnya.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, DPRD DKI mendorong Pemprov DKI untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menutup celah kebocoran pendapatan dan memberantas parkir liar.

“Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir,” kata Jupiter dalam keterangannya dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.

Pengawasan serta integrasi data antar-instansi teknis dinilai menjadi kunci agar seluruh transaksi perparkiran dapat terpantau secara transparan.

“Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD,” ujar Jupiter.

Pengoptimalan aset-aset milik pemerintah daerah seperti lahan belum produktif dan fasilitas umum juga didorong agar dapat dikerjasamakan secara komersial guna memberikan nilai tambah bagi kas daerah.

“Artinya, satu aset bisa memberikan manfaat ekonomi berulang bagi daerah tanpa harus terus-menerus menaikkan beban masyarakat,” ujarnya.

Langkah penertiban dan pembenahan tata kelola dianggap jauh lebih mendesak dibandingkan membebankan biaya baru kepada warga ibu kota.

“Jangan menjadikan masyarakat sebagai sumber utama ketika pemerintah membutuhkan tambahan PAD,” katanya.

Perbaikan manajemen perparkiran diharapkan dapat menjamin akuntabilitas penerimaan kas daerah secara berkelanjutan.

“Jalan keluarnya bukan menaikkan tarif, tetapi memperbaiki tata kelola,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dishub DKI telah menyiapkan langkah penataan internal untuk menggenjot PAD. Strategi yang dijalankan meliputi digitalisasi pembayaran non-tunai di 75 ruas jalan pada 2026, perluasan lokasi parkir resmi, hingga perubahan skema bagi hasil kerja sama dari sistem fixed income menjadi minimum fixed income dan persentase.

“Langkah yang kami lakukan antara lain mengembangkan lokasi parkir baru, mendorong pembayaran non-tunai, meningkatkan peralatan perparkiran, serta memperkuat pengawasan kepatuhan atas izin penyelenggaraan perparkiran,” ujar Budi, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2026.

Upaya penataan ini juga dimaksudkan untuk menekan potensi kerugian daerah akibat parkir liar di badan jalan. Menurut pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, keberadaan parkir liar membuat Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp5,4 miliar per tahun.

“Ini sekaligus mempersempit ruang praktik parkir liar yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah,” kata Budi.

Penertiban secara konsisten diharapkan dapat mengalihkan parkir liar menjadi area resmi guna mengoptimalkan retribusi daerah.

“Dishub DKI akan terus memperkuat pengawasan, memperluas digitalisasi, dan menindak tegas praktik parkir liar tak berizin,” kata Budi.

Pengawasan pengelolaan jalan dinilai menjadi faktor krusial agar potensi penerimaan dari sektor retribusi parkir dapat terserap secara maksimal ke dalam APBD DKI Jakarta.

“Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta,” kata pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, seperti dikutip, kemarin.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed