PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun Jadi Rp286 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online di Indonesia berhasil mengalami penurunan menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, menyusut sekitar 20 persen dibandingkan angka tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Penurunan ini menjadi momen pertama sejak tren kenaikan nilai transaksi judi online konsisten terjadi sejak 2017, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Selasa (28/7/2026). Selain perputaran dana, nilai deposit para pemain judi online juga susut dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Penurunan perputaran dana tersebut dinilai menjadi sinyal positif atas efektivitas langkah pemberantasan pemerintah, salah satunya melalui penindakan masif yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mengapresiasi efektivitas penutupan akses platform haram tersebut oleh pihak regulator.

"Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol," ujar Hikmahanto.

Langkah pemblokiran tersebut diimbangi dengan tindakan pencegahan penyebaran promosi di platform digital guna mempersempit ruang gerak penawaran judi kepada masyarakat umum.

"Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik," katanya.

Meskipun demikian, Hikmahanto menegaskan bahwa efektivitas penanganan judi online pada 2025 tidak boleh membuat aparat keamanan dan instansi terkait menurunkan kewaspadaan pada 2026.

"Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya eksekusi hukum di lapangan yang selaras agar pemutusan akses situs web memberikan dampak jangka panjang terhadap penurunan aktivitas ilegal tersebut.

"Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi," tegasnya.

Praktik perjudian berbasis siber ini kini telah menjadi kejahatan transnasional terorganisir, di mana pengoperasian server dan aliran dana besar umumnya dikendalikan oleh sindikat dari luar negeri. Ditambah lagi, data PPATK menunjukkan adanya perubahan pola transaksi yang cenderung menggunakan nominal lebih kecil agar sulit terdeteksi.

Penindakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku tingkat bawah di dalam negeri, melainkan turut memperkuat kerja sama internasional untuk menjangkau para pengelola utama.

"Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir," kata Hikmahanto.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed