PPATK Blokir Rekening Judi Online senilai Rp 325 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening judi online terkait Piala Dunia dengan nilai saldo Rp 325,43 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah penghentian tersebut berpatokan pada temuan deposit judi online periode pertengahan Juni hingga Juli 2026 yang menembus Rp 1,02 triliun dari 6.001.352 kali transaksi.
Temuan aktivitas selama momen gelaran olahraga tersebut kemudian dimasukkan ke dalam laporan analisis transaksi perjudian daring sepanjang semester I-2026.
"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Secara keseluruhan pada Januari sampai Juni 2026, nilai perputaran uang judi online tercatat menyentuh Rp 86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.
Sementara total deposit pada periode yang sama mencapai Rp 22,05 triliun lewat 226,76 juta transaksi menggunakan dompet elektronik, QRIS, dan rekening bank.
Angka perputaran dana tersebut sejatinya turun 12,9 persen dibandingkan semester I-2025 yang berada di angka Rp 99,68 triliun, meski frekuensi transaksinya melonjak 167,2 persen dari 174,90 juta kali.
Nilai deposit juga tumbuh 26 persen dari sebelumnya Rp 17,50 triliun, seiring dengan kenaikan frekuensi deposit sebesar hampir 140 persen dari 94,50 juta transaksi.
Hasil analisis lembaga tersebut mengindikasikan bahwa peningkatan frekuensi transaksi dipicu oleh efektivitas sistem deteksi dini serta peran aktif dari seluruh pihak pelapor.
Pola pergerakan jaringan judi online diketahui terus berubah dengan membagi nominal transaksi menjadi lebih kecil guna menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ungkap Ivan.
Dalam kanal pembayaran, penggunaan QRIS mencakup 56,04 persen dari total nominal deposit atau setara Rp 12,36 triliun lewat 198,77 juta kali transaksi.
Porsi instrumen QRIS bahkan mendominasi hingga 87,66 persen dari keseluruhan frekuensi transaksi deposit sepanjang semester I-2026.
Adapun gabungan transaksi via dompet elektronik dan rekening bank membukukan deposit senilai Rp 9,69 triliun melalui 27,99 juta transaksi.
Tingginya angka pada pembayaran QRIS tidak lantas menjadikan sistem digital tersebut sebagai sarana yang berbahaya atau harus dihindari masyarakat.
Penyebab utama tingginya angka tersebut adalah tindakan manipulasi penyalahgunaan identitas serta merchant oleh sindikat judi online.
"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow