PPATK Blokir Rekening Judi Online Terkait Piala Dunia Rp325 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening judi online terkait Piala Dunia 2026 dengan nilai saldo mencapai Rp325,43 miliar. Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukannya lonjakan transaksi deposit ilegal yang memanfaatkan momen ajang olahraga dunia tersebut.

Berdasarkan data PPATK yang dilansir dari Detik Finance, deposit judi online terkait perhelatan tersebut menyentuh angka Rp1,02 triliun melalui lebih dari 6 juta transaksi. Aktivitas mencurigakan ini berlangsung secara masif dalam kurun waktu pertengahan Juni hingga Juli 2026.

Penghentian rekening tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian digital sepanjang semester I-2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, total perputaran dana judi online di Indonesia secara keseluruhan telah menembus angka Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi.

Secara keseluruhan, akumulasi nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun yang melibatkan 226,76 juta transaksi melalui dompet elektronik, rekening bank, dan QRIS. Meski perputaran dana turun 12,9 persen dibanding semester I-2025, frekuensi transaksi justru melonjak tajam hingga 167,2 persen.

Kenaikan frekuensi ini dipicu oleh perubahan taktik jaringan ilegal yang memecah nominal transaksi menjadi lebih kecil. Di sisi lain, instrumen pembayaran QRIS mencatatkan porsi terbesar dengan nilai deposit Rp12,36 triliun atau mencakup 87,66 persen dari total frekuensi deposit.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lonjakan perhatian masyarakat terhadap ajang olahraga kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan.

"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan menjelaskan bahwa lonjakan frekuensi transaksi berskala kecil ini juga membuktikan keberhasilan penguatan sistem pemantauan keuangan nasional.

"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ungkap Ivan.

Menanggapi tingginya penggunaan QRIS dalam transaksi ilegal, Ivan mengimbau agar masyarakat tidak menyalahkan teknologi pembayaran digital tersebut. Ia menyebutkan bahwa kejahatan terjadi akibat penyalahgunaan identitas dan merchant oleh jaringan tidak bertanggung jawab.

"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed