PPATK Temukan Deposit Judi Online Rp1,02 Triliun Saat Piala Dunia 2026

Smallest Font
Largest Font

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aktivitas deposit judi online senilai Rp1,02 triliun terkait Piala Dunia 2026 selama periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, dilansir dari Investor Daily.

PPATK mengidentifikasi sebanyak 6.001.352 transaksi judi online selama momentum tersebut. Mereka melakukan penghentian sementara pada 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar yang diduga terkait aktivitas tersebut.

Analisis PPATK juga mencatat pada Semester I 2026 nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Nilai deposit tercatat Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Meski nilai perputaran dana turun 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025, jumlah transaksi meningkat 167,2 persen dan frekuensi deposit naik hampir 140 persen. Peningkatan ini menunjukkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan yang semakin optimal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, "Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian."

Ivan menambahkan, "Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik."

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan peningkatan frekuensi transaksi juga membuktikan kemampuan deteksi semakin baik, sehingga transaksi mencurigakan sekecil apa pun dapat dikenali.

PPATK menemukan dominasi QRIS dalam deposit judi online, mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total deposit dalam 198,77 juta transaksi pada Semester I 2026. QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh frekuensi transaksi deposit.

Namun, Ivan menegaskan bahwa QRIS adalah sarana pembayaran sah dan penting bagi ekonomi, termasuk UMKM. Masalah terletak pada penyalahgunaan merchant dan identitas oleh jaringan judi online.

"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal," ujar Ivan.

Ivan menambahkan, "Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan."

PPATK juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang mempersempit ruang promosi judi online serta Bank Indonesia yang menguatkan pengawasan sistem pembayaran dan tata kelola merchant.

PPATK mengimbau masyarakat tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan dan tidak menyebarluaskan promosi judi online. Mereka juga diminta melaporkan rekening, merchant, atau kanal pembayaran yang dicurigai memfasilitasi judi online.

PPATK bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pelapor, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat deteksi, pemutusan akses dan aliran dana, serta penindakan jaringan judi online.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed