Polisi Tetapkan Aktor Revaldo Tersangka Kasus Narkoba Empat Kali
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan ini menjadi penjeratan kasus narkoba keempat baginya. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di apartemen kawasan Pondok Aren tersebut.
Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi mendapati Revaldo sedang melakukan transaksi, kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang disembunyikan di rak sepatu. Hasil tes urine juga mengonfirmasi Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat Revaldo dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyimpanan zat berbahaya tanpa izin sah.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Rabu (26/8/2026). Pihak kepolisian menegaskan pengenaan pasal tersebut didasari kepemilikan secara ilegal atas obat-obatan yang tergolong psikotropika.
"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," jelas Nasriadi. Kepolisian menambahkan bahwa kandungan zat tersebut berbahaya jika dikonsumsi tanpa wewenang medis.
"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tambah Nasriadi. Dalam pemeriksaan awal, Revaldo membeberkan alasan serta motif di balik keputusannya kembali mengonsumsi barang haram tersebut kepada penyidik. "Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
Selain alasan stamina, Revaldo mengaku menggunakan narkoba karena beban pikiran, namun penyidik tetap memfokuskan proses hukum pada unsur pidana kepemilikan.
"Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelas Nasriadi. Kepolisian juga memastikan status penetapan tersangka terhadap pemeran tersebut secara resmi kepada publik. "Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatan tersangka setelah penangkapan.
"Iya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucap Nasriadi. Petugas di lapangan langsung mengamankan tersangka begitu mencocokkan ciri-ciri fisik di lokasi penangkapan.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8). Berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi, paket sabu seberat setengah gram diperoleh dengan harga Rp650 ribu melalui mekanisme transfer bank.
"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," kata Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2026). Kepolisian merinci seluruh item yang disita dari area penggeledahan apartemen. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan langkah lanjutan kepolisian dalam mengusut transaksi terlarang tersebut.
"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," sambung Nasriadi. Pemeriksaan laboratorium memastikan tersangka mengonsumsi zat terlarang saat diamankan. "Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," tutur Nasriadi.
Saat ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat fokus melacak keberadaan pihak penyuplai sabu kepada Revaldo.
"Betul pemasok kita buru," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8). Pihak kepolisian menyatakan identitas penyuplai barang haram tersebut sudah teridentifikasi oleh tim penyidik.
"Sudah (teridentifikasi)," ucap Nasriadi. Sebelum penangkapan ini, Revaldo tercatat pernah terlibat kasus pidana narkoba pada tahun 2006, 2010, dan 2023.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow