Polres Rokan Hilir Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkotika
Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 66 tersangka di 11 wilayah hukumnya selama periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Keberhasilan penindakan ini dipaparkan langsung oleh kepolisian di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir pada Senin (31/8/2026).
Pengungkapan kasus berskala daerah ini melibatkan sinergi antara Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, jajaran Polsek, dan Satpolair. Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi hadir didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, serta Kasihumas IPDA Didi Sofyan.
Dari total 66 tersangka yang berhasil diciduk, rincian demografi menunjukkan terdapat 52 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu anak perempuan. Selain membekuk para pelaku, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, serta 7 butir ekstasi.
Sebanyak 21 kasus dengan 33 tersangka ditangani secara langsung oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Sementara itu, sisa kasus lainnya ditangani oleh Satpolair serta sepuluh Polsek jajaran, yaitu Polsek Bagan Sinembah, Bangko, Pujud, Kubu, Panipahan, Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih Tanjung Melawan, Batu Hampar, dan Simpang Kanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow