Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Narkoba
Aktor Ammar Zoni mematangkan draf memori Peninjauan Kembali terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjeratnya, dari dalam Lapas Nusakambangan pada Selasa, 1 September 2026, seperti dilansir dari Detik Hot.
Tim hukum menargetkan pendaftaran berkas Peninjauan Kembali ini resmi masuk ke pengadilan pada bulan ini. Proses diskusi serta penyempurnaan dokumen terus berjalan intensif melalui sarana panggilan video dari dalam lapas.
Pengacara Ammar Zoni, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa kliennya terlibat aktif memeriksa setiap detail dalam berkas memori Peninjauan Kembali tersebut.
"Draf kita ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar. Sedang direvisi oleh Ammar, beberapa draf yang kita diskusikan lagi dengan Ammar, saling kita berdiskusi, bahkan memori kita juga sudah kita kirim ke sana, sudah, kemudian sedang dipelajari oleh Ammar," kata Krisna Murti.
Koreksi mendalam dilakukan secara independen oleh mantan suami Irish Bella tersebut untuk meluruskan alur kejadian agar sesuai dengan kenyataan yang dialaminya.
"Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri. Kita sedang menunggu memori itu balik, lalu penyempurnaan sekali lagi dengan kita, lalu kita ajukan," ujar Krisna Murti.
Komunikasi berkala dijadwalkan kembali pekan depan demi memastikan seluruh revisi materi Peninjauan Kembali rampung tanpa hambatan.
"Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kita akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya. Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Amar," jelas Krisna Murti.
Persiapan materi hukum juga melibatkan mantan Kepala BNN Anang Iskandar untuk memperkuat argumen guna merubah penetapan status hukum kliennya.
"Beliau juga pengalaman kan dalam bidang ini, kita akan minta masukan-masukan beberapa poin dari Pak Anang untuk menyempurnakan memori PK kita sendiri sebelum kita masukkan memori PK kita ke pengadilan," kata Krisna Murti.
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026 atas tuduhan peredaran sabu dan ganja di dalam penjara pada Januari 2025.
Barang bukti berupa sabu, ganja, dan timbangan digital di sel membuat Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak Oktober 2025 sebagai narapidana berrisiko tinggi, dan kini memohon agar statusnya diubah menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang memerlukan rehabilitasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow