PN Jakpus Tolak Adili Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung pada Senin (24/8/2026). Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan ini diambil karena kedudukan Termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menegaskan tidak memproses pokok permohonan maupun keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Hakim menjelaskan pertimbangan penetapan kompetensi relatif didasarkan pada domisili termohon, bukan lokasi pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik di lapangan.
"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim.
Pihak pengadilan menilai instansi termohon berkantor resmi di wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga gugatan seharusnya diajukan ke pengadilan setempat.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," lanjut hakim.
Meskipun PN Jakarta Selatan sebelumnya juga menyatakan tidak berwenang pada sidang 30 Juli 2026, hakim menegaskan pemohon tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan kembali gugatan ke pengadilan yang berwenang.
"Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.
Asas kompetensi relatif KUHAP tetap menjadi acuan utama hakim dalam menentukan kewenangan pengadilan mengadili perkara praperadilan tersebut.
"Menimbang bahwa hakim menyadari sepenuhnya dengan dijatuhkannya putusan ini timbul keadaan di mana dua Pengadilan Negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang. Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujar hakim.
Sebelumnya, dalam putusan di PN Jakarta Selatan pada 30 Juli, hakim Abdul Affandi menilai tindakan upaya paksa berada di luar wilayah hukumnya.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.
Lokasi tindakan penyitaan dan penangkapan dinilai dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.
Majelis hakim di PN Jakarta Pusat kemudian membacakan pertimbangan hukum tambahan terkait dasar pengujian keabsahan wewenang pejabat.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan a quo,” kata Firman, saat membacakan putusan di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Penentuan domisili hukum pejabat penyidik menjadi kunci utama penetapan kewenangan pengadilan.
“Terhadap hal tersebut hakim berpendapat tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan kompetensi relatif dalam praperadilan,” ujar Firman.
Pengadilan menegaskan posisi hukum pemohon tidak gugur akibat benturan kewenangan antarwilayah hukum pengadilan negeri.
“Oleh karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukannya dan bukan peristiwa pidananya. Sehingga tempat kedudukan pejabat tersebutlah yang menjadi penentu. Hakim tidak terikat pada pertimbangan pengadilan negeri lain dengan berpendirian sebagaimana diuraikan di atas,” ujar dia.
Hakim memastikan hak pemohon untuk memperoleh keadilan tetap terlindungi dalam koridor hukum acara pidana.
“Sehingga hak Pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara,” tegas Firman.
Putusan diakhiri dengan penetapan biaya perkara oleh hakim tunggal sidang.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lodewyk Pusung mendaftarkan gugatan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst karena menilai tindakan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis 2025–2026 tidak sah dan melanggar prosedur.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis, dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Pihak kuasa hukum juga membantah keterlibatan Lodewyk dalam dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional.
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow