Kejagung Sebut Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Authority Hakim

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melampaui kewenangan hakim praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). Sikap tersebut disampaikan jaksa merespons tuntutan Lodewyk yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 dinyatakan tidak sah. Jaksa menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan merupakan dokumen administratif penyidikan yang menjadi dasar dimulainya proses oleh penyidik, bukan bentuk tindakan upaya paksa dari institusi penegak hukum.

"Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Pihak Kejaksaan Agung juga menolak permintaan Lodewyk mengenai pembatalan penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP. "Surat Perintah Penyidikan bukan merupakan salah satu bentuk upaya paksa melainkan merupakan dokumen administratif penyidikan yang menjadi dasar dimulainya suatu proses penyidikan oleh penyidik," ujar jaksa.

Penilaian terhadap pemenuhan unsur pidana dinilai jaksa sebagai bagian utama dari proses pembuktian pada persidangan pokok perkara, sehingga hakim praperadilan diharapkan tidak menguji substansi pasal sangkaan. "Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara atau mini trial," ujar jaksa.

Gugatan praperadilan ini diajukan kubu Lodewyk Pusung karena menganggap serangkaian tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang tanpa kecukupan alat bukti dan klarifikasi awal. "Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Tim kuasa hukum menuturkan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dinilai melangkahi prosedur baku sebelum penetapan tersangka serta membantah tuduhan intervensi pengadaan barang dan jasa MBG seperti motor trail, tablet, hingga televisi.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.

Selain gugatan teknis hukum, Lodewyk Pusung mengirimkan surat khusus kepada hakim tunggal untuk meminta dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan praperadilan. "Kepada yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mohon saya dihadirkan pada agenda persidangan dalam perkara praperadilan," tulis Lodewyk dalam suratnya. Melalui surat tersebut, Lodewyk secara tegas menepis tuduhan yang diarahkan kepadanya mengenai transaksi jual beli titik dapur program MBG.

"Dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduh kepada saya adalah fitnah," imbuhnya Lodewyk.

Ia mengklaim seluruh rangkaian pelaksanaan tugas yang dikerjakannya di BGN selalu mengacu pada koridor hukum dan instruksi pimpinan negara. "Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagimana dituduhkan kepada saya," terangnya.

Lodewyk memastikan bahwa komitmen kerjanya selama ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," tandasnya.

Tim penasihat hukum mengajukan petitum agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dan membatalkan status hukum yang disematkan Kejaksaan Agung. "Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum, Lodewyk di persidangan. Pihak pemohon meminta pembebasan seketika dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan pembatalan seluruh keputusan lanjutan dari Termohon.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum.

Petitum tersebut mencakup pula pengembalian barang yang disita, antara lain tiga buah catatan memo warna biru tua Sekretariat Kabinet RI dan satu unit iPhone 17 Pro Max abu muda 512 GB. "Dimulai dari 3 buah catatan atau memo berwarna biru tua yang bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, satu unit handphone merk iPhone 17 Pro Max berwarna abu muda berkapasitas 512 gigabyte kepada Pemohon," ucap kuasa hukum. Kubu Lodewyk menghendaki adanya pemulihan seluruh hak hukum atas tindakan penyidikan yang telah berlangsung.

"Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," jelas kuasa hukum Lodewyk.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed