PN Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Kasus Korupsi MBG

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (24/8/2026). Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus praperadilan tersebut. Putusan ini menyatakan bahwa kewenangan praperadilan melekat pada pengadilan negeri berdasarkan wilayah hukum tempat termohon berdomisili, sehingga perkara ini seharusnya diajukan di PN Jakarta Selatan tempat Kejagung berkedudukan.

"Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,"

ujar hakim Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

Hakim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara maupun menilai keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk.

Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, menyatakan akan mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap memiliki kewenangan atas perkara ini.

"Dalam waktu dekat, kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (praperadilan) ke Jakarta Selatan,"

ujar Jonky Hendry Mailuhuw di PN Jakarta Pusat.

Dia menegaskan bahwa upaya praperadilan yang dilakukan adalah untuk menolak tindakan upaya paksa yang dianggap melanggar prosedur hukum dan untuk mempertahankan keabsahan hak kliennya.

"Menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu loh. Jadi, tetap kami akan ajukan,"

ujar Jonky.

Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola anggaran pada program MBG di BGN yang merugikan keuangan negara akibat penggelembungan harga barang logistik seperti motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, dan televisi berlayar lebar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan markup harga pengadaan menyebabkan pemborosan yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan.

Selain Lodewyk, tujuh orang lainnya juga ditetapkan tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed