Pernyataan UI Soal Gaji Dosen Diprotes Paguyuban Pekerja Kampus

Smallest Font
Largest Font

Pernyataan Universitas Indonesia mengenai take home pay dosen yang diklaim mencapai tiga kali UMK Depok dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/7/2026) memicu kritik internal dari kalangan pengajar. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, klaim pendapatan tersebut disampaikan UI saat hadir dalam persidangan pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, memaparkan bahwa lembaga tersebut mengelola 1.4 fakultas yang didukung 1.979 dosen tetap ASN maupun non-ASN. Profil pendapatan para pengajar bersifat bervariasi karena dipengaruhi oleh status kepegawaian serta program studi tempat mereka bertugas.

"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Gamal saat memberi keterangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (21/7/2026) lalu.

Sistem remunerasi di lingkungan Universitas Indonesia menerapkan tiga komponen utama meliputi Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), serta Pay for Performance (P3) tanpa membedakan status ASN dan non-ASN. Mengacu UMK Kota Depok tahun 2026 sebesar Rp5.522.662, staf pengajar tanpa jabatan fungsional disebutkan mengantongi rata-rata pendapatan Rp16,5 juta, Asisten Ahli Rp19,3 juta, Lektor Rp27,6 juta, Lektor Kepala Rp33,1 juta, hingga Guru Besar sekitar Rp49,70 juta.

Data besaran penghasilan tersebut mendapat sorotan tajam dari internal pengajar karena dinilai tidak mencerminkan realita yang diterima oleh mayoritas dosen secara merata. Ketua Paguyuban Pekerja UI, Irwansyah, menyebutkan angka yang dipaparkan dalam persidangan MK langsung menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan staf pengajar.

"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujarnya kepada detikEdu, Selasa (18/8/2026).

Perbedaan nominal yang cukup mencolok mengindikasikan adanya jurang pemisah pendapatan yang lebar antara satu fakultas dengan fakultas lainnya. Irwansyah menilai kalkulasi yang disampaikan kampus kemungkinan besar menggabungkan komponen gaji pokok dengan tunjangan serta hibah tidak tetap.

"Jadi kan berarti kalau itu nilai rata-rata, mungkin di tempat lain ada yang gede banget, sehingga kalau digabung, akhirnya rata-ratanya seperti yang diklaim oleh Wakil Rektor," imbuhnya.

Ketimpangan distribusi pendapatan di tingkat fakultas memperlihatkan belum adanya transparansi mengenai rincian sistem remunerasi secara mendalam. Masalah ini dinilai berpotensi menyembunyikan kondisi riil pengajar yang masih menerima gaji di tingkat bawah.

"Jadi kalau klaim 3-6 itu, belum pernah ditunjukkan detilnya seperti apa. Dan itu bisa jadi justru menunjukkan kesenjangan pendapatan antara yang tertinggi sama yang terendah," tegasnya.

Struktur gaji pokok pengajar di kampus tersebut tercatat sebesar Rp3,5 juta atau masih berada di bawah ketetapan UMK Depok. Gabungan seluruh komponen pendapatan dinilai memperabsen akumulasi penerimaan harian yang tidak didapatkan secara berkesinambungan oleh setiap dosen.

"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan. Jadi 6 kali itu, mungkin-mungkin aja ada yang dapat 6 kali itu, tapi berarti dia fakultas yang mana saya nggak tahu, yang bisa membayar, karena setiap fakultas beda-beda juga membayarnya," tuturnya.

Mekanisme penentuan standar pengupahan di lingkungan perguruan tinggi didorong agar melibatkan partisipasi aktif seluruh staf pengajar. Menurutnya, manajemen finansial lembaga pendidikan idealnya mengedepankan prinsip demokratis dan keterbukaan akses informasi.

"Tidak hanya diketahui secara terbatas saja oleh pihak birokrasi kampus," tegasnya.

Penetapan skema gaji yang disamaratakan dengan aturan PNS dinilai belum menjawab standar kebutuhan hidup layak bagi para akademisi. Belum ada formulasi baku yang menetapkan besaran upah ideal bagi efektivitas kerja pengajar.

"Sebetulnya kebutuhan hidup layak bagi dosen untuk dapat bekerja secara layak dan optimal itu berapa, itu kan belum ada sampai sekarang," ujarnya.

Paguyuban Pekerja UI menegaskan bahwa ruang dialog antara pihak pengelola universitas dan dosen merupakan prasyarat utama dalam menciptakan tata kelola kampus yang modern. Kesepakatan bersama terkait kelayakan upah menjadi parameter kemajuan suatu perguruan tinggi.

"Sebetulnya itu menjadi tolak ukur kampus-kampus yang maju di seluruh dunia. Ada kesepakatan antara dosen dan pihak pengelola kampus tentang kelayakan upah itu," tuturnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed