UI Ungkap Penghasilan Dosen Mulai Tiga Kali UMK Depok

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Universitas Indonesia (UI) membeberkan rincian penghasilan atau take home pay (THP) para pengajarnya saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.

Seperti dilansir dari Detikcom, besaran pendapatan minimum dosen tetap di kampus tersebut dimulai dari kisaran tiga kali lipat Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, menerangkan bahwa UI menaungi 14 fakultas, satu Program Pendidikan Vokasi, serta satu Sekolah Pascasarjana dengan lebih dari 290 program studi untuk memfasilitasi 45 ribu mahasiswa aktif.

Operasional akademik tersebut disokong oleh 1.979 dosen tetap, yang terbagi atas 1.027 dosen aparatur sipil negara (ASN) dan sekitar 900 dosen non-ASN. Kondisi ini memicu variasi profil pendapatan di lingkungan kampus.

"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Gamal saat memberi keterangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (21/7/2026) lalu.

Pihak kampus memastikan tidak ada pembedaan mekanisme remunerasi antara staf pengajar ASN maupun non-ASN. UI menerapkan asas kesetaraan peluang bagi seluruh tenaga pengajar yang menjalankan fungsi profesional serupa.

"Perbedaan status kepegawaian bukan menjadi dasar pembedaan dari pengembangan karier akademik, dan implikasinya juga tidak menjadi konsideran dalam sistem remunerasi dosen UI," katanya.

Pengukuran tingkat kesejahteraan pengajar tidak hanya bertumpu pada besaran gaji pokok semata. Terdapat beragam faktor penunjang lain yang memengaruhi akumulasi pendapatan akhir para dosen.

Tenaga pengajar memperoleh fasilitas pengembangan karier, dukungan Tridharma Perguruan Tinggi, jaminan kesehatan, penghargaan prestasi, hingga peluang peningkatan kapasitas profesional. Penilaian produktivitas juga mengacu pada kualitas pengajaran, riset, publikasi, hingga perolehan paten dan HAKI.

Skema remunerasi di UI dirancang melalui tiga komponen mendasar, yaitu P1 (Pay for Person), P2 (Pay for Position), dan P3 (Pay for Performance).

Skema P1 merupakan pendapatan dasar berbasis kualifikasi individu seperti tingkat pendidikan, masa kerja, serta jabatan fungsional. Komponen ini mencakup gaji pokok dan pelbagai tunjangan resmi.

"Dosennya ASN atau tidak ASN, dia akan mendapatkan nilai remunerasi yang sama apabila berada pada level jenjang jabatan dan kualifikasi yang setara," ujar doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign, Amerika Serikat itu.

Komponen P2 dialokasikan sebagai apresiasi atas penugasan manajerial maupun akademik, seperti honor pengajaran, pengujian mahasiswa, dan tugas khusus lainnya. Sementara P3 diberikan atas pencapaian kinerja, melingkupi tunjangan profesi, insentif produktivitas riset, hingga tunjangan kehormatan Guru Besar.

Rincian Konversi THP Berdasarkan UMK Depok

Berdasarkan pemaparan data di Mahkamah Konstitusi, besaran THP dosen UI bergerak naik berbanding lurus dengan jenjang jabatan akademik yang diemban.

Staf pengajar yang belum memiliki jabatan fungsional memperoleh pendapatan rata-rata tiga kali UMK Depok. Untuk jenjang Asisten Ahli sebesar 3,5 kali UMK, Lektor lima kali UMK, Lektor Kepala enam kali UMK, dan posisi Guru Besar mencapai sembilan kali UMK.

Merujuk pada penetapan UMK Kota Depok tahun 2026 sebesar Rp 5.522.662, nominal perkiraan THP dosen UI dapat dirinci sebagai berikut:

  • Staf Pengajar: Rp 16,5 juta
  • Asisten Ahli: Rp 19,3 juta
  • Lektor: Rp 27,6 juta
  • Lektor Kepala: Rp 33,1 juta
  • Guru Besar: Rp 49,70 juta

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed