Paguyuban Pekerja UI Buka Suara Soal Dosen Cari Penghasilan Tambahan

Smallest Font
Largest Font

Tingginya biaya hidup di kawasan Jabodetabek memicu sejumlah dosen Universitas Indonesia (UI) untuk mencari pekerjaan sambilan di luar kampus, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (18/8/2026).

Ketua Paguyuban Pekerja UI (PPUI), Irwansyah, mengonfirmasi kondisi tersebut. Menurutnya, para pengajar kerap mengambil proyek penelitian tambahan atau mendirikan unit usaha mandiri demi mencukupi kebutuhan harian.

"Banyak, karena kebutuhan hidup di Jabodetabek tinggi. Cari riset tambahan di luar atau usaha," ujar Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja UI sekaligus Dosen Ilmu Politik FISIP UI.

Selain menjalankan bisnis dan riset, beberapa pengajar juga memilih menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi lain, selama kondisi fisik dan ketersediaan waktu masih memungkinkan.

"Kalau masih punya kemampuan fisik, karena kan untuk mengajar di tempat lain juga butuh waktu ya. Jadi ada banyak, nggak sedikit yang ngajar di tempat lain juga," tutur Irwansyah.

Fenomena pekerjaan sampingan ini mengemuka setelah Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, memaparkan besaran take home pay (THP) dosen dalam sidang pengujian materi UU Nomor 14 Tahun 2005 di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, THP dosen UI diklaim dapat mencapai tiga hingga sembilan kali lipat dari UMK Kota Depok.

Proyeksi Take Home Pay (THP) Dosen UI berdasarkan Jenjang Jabatan dalam Sidang MK
Jenjang JabatanEstimasi THP
Staf Pengajar (non-fungsional)Sekitar 3 kali UMK Depok (Rp 16,5 juta)
Asisten AhliSekitar 3,5 kali UMK Depok (Rp 19,3 juta)
LektorSekitar 5 kali UMK Depok (Rp 27,6 juta)
Lektor KepalaSekitar 6 kali UMK Depok (Rp 33,1 juta)
Guru BesarSekitar 9 kali UMK Depok (Rp 49,70 juta)

Klaim mengenai angka penghasilan tersebut menuai reaksi keras dan perdebatan di internal akademisi UI, termasuk dari kalangan pengajar senior.

"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujar Irwansyah.

Gaji pokok dosen sebenarnya berada di angka Rp 3,5 juta per bulan, yang mana nilainya masih di bawah UMK Depok sebesar Rp 5,5 juta. Irwansyah menilai kalkulasi yang disajikan dalam sidang MK mencampurkan seluruh akumulasi hibah serta tunjangan yang sifatnya tidak berkala.

"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan," tutur Irwansyah.

Penghasilan dosen yang baru merintis karier juga terpaut jauh karena masih dalam masa percobaan. Dosen pemula belum menerima upah penuh dan belum mengantongi tunjangan tetap seperti sertifikasi dosen dari negara senilai sekitar Rp 3 juta.

"Di tahun awal bekerja, dia justru nggak dapat full. Dan kebanyakan masih belum punya tunjangan tetap kayak serdos di istilah sertifikasi dosen. Negara membayar sekitar 3 juta bagi meka yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen," jelas Irwansyah.

Pihak organisasi pekerja menilai bahwa angka nominal yang disampaikan pengelola kampus tidak mewakili kenyataan yang diterima mayoritas tenaga pendidik.

"Jadi singkatnya, PPUI dan kebanyakan dosen itu tidak setuju dengan pendapatnya. Karena tidak ada transparansi yang jelas untuk membuktikan adanya klaim itu. Klaim 3 kali UMK Depok," tegas Irwansyah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed