Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 5 Kasus Ijazah Jokowi

Smallest Font
Largest Font

Pakar informatika Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan jilid 5 terkait ganti kerugian atas penggeledahan dan penahanan dirinya oleh pihak kepolisian. Sidang perdana agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ganti kerugian ini ditempuh usai hakim tunggal memenangkan gugatan praperadilan pertamanya. Meski beberapa kali gugatan selanjutnya ditolak, ia mengaku tetap optimis menempuh jalur hukum tersebut.

"Kita tetap berjuang, kita tetap ingin supaya itu menang. Jadi bagaimanapun juga meskipun skornya katakanlah, kalau ada yang suka bikin skor ya kan banyak ditolaknya enggak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang ya pada praperadilan pertama," kata Roy Suryo.

Selain memperjuangkan gugatannya sendiri, Roy menyatakan dukungannya kepada pihak lain yang turut menempuh upaya hukum serupa terkait perselisihan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Salah satu bentuk dukungan tersebut ditujukan kepada Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga berencana mengajukan praperadilan ulang.

"Kami sampaikan untuk sahabat saya Dokter Tifa, kita tunggu apakah selain besok pokok perkara, apakah tetap juga maju untuk praperadilannya yang kedua. Kita tunggu, kalau maju ya Alhamdulillah, kalau tidak pun ya Alhamdulillah juga ya," ujar Roy Suryo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed