PN Jaksel Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh mantan Menpora Roy Suryo terkait keabsahan larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Agustus 2026. Hakim menilai perkara pokok dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga status Roy telah berubah menjadi terdakwa.

Dalam pembacaan putusan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa kewenangan penanganan perkara kini telah beralih seiring pelimpahan berkas perkara pokok oleh penuntut umum.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).

Hakim menjelaskan aturan penundaan pemeriksaan perkara pokok dalam proses praperadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf e bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ucap hakim.

Hakim menilai Roy Suryo secara sadar mengabaikan hak hukumnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas dinyatakan P21 pada 30 April 2026.

"Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.

Pengujian kualitas alat bukti disarankan hakim untuk dilakukan dalam persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," jelas hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo resmi ditolak oleh hakim.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim I Ketut Darpawan.

Hakim juga menyoroti adanya kesamaan aspek pengajuan permohonan ini dengan perkara sebelumnya nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL yang diputus pada 20 Juli, setelah perkara pokok dilimpahkan pada 23 Juni.

“Menimbang, bahwa meskipun objeknya tidak sama persis namun permohonan praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL yang diputus pada (20/7) dari aspek pengajuannya yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada (23/6)”, ucap I Ketut Darpawan.

Pengajuan gugatan praperadilan secara bertahap setelah pelimpahan perkara pokok dinilai hakim sebagai tindakan yang tidak tepat secara prosedur.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum”, tegas I Ketut Darpawan.

Hakim kembali mengulangi amar putusan penolakan tersebut di akhir pertimbangannya.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Polda Metro Jaya juga menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan kelima yang telah dilayangkan oleh pihak Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," ucap Abrianto Pardede.

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan tetap optimis melakukan upaya hukum dan berjuang meski permohonannya kerap ditolak.

"Kita tetap berjuang, kita tetap ingin supaya itu menang. Jadi bagaimanapun juga meskipun skornya katakanlah, kalau ada yang suka bikin skor ya kan banyak ditolaknya enggak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang ya pada praperadilan pertama," jelas Roy Suryo.

Roy Suryo turut memberikan dukungan kepada rekan tersangkanya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terkait rencana pengajuan praperadilan berikutnya.

"Kami sampaikan untuk sahabat saya Dokter Tifa, kita tunggu apakah selain besok pokok perkara, apakah tetap juga maju untuk praperadilannya yang kedua. Kita tunggu, kalau maju ya Alhamdulillah, kalau tidak pun ya Alhamdulillah juga ya," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan pada praperadilan pertama terkait prosedur penyitaan dan penahanan, namun permohonan kedua dan ketiganya ditolak serta dinyatakan tidak dapat diterima. Sidang perdana untuk gugatan praperadilan kelima terkait ganti kerugian dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed